Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 67 Tahun 2020

Pedoman dan Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman dan tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi Tempat Parkir Khusus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
09 April 2020
Tanggal Pengundangan
09 April 2020
Tanggal Berlaku
09 April 2020
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.67
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Cilacap No. 71 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pedoman dan tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi Tempat Khusus Parkir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan