Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2012
RGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, perlu diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, sehingga perlu diganti
UUD 1945 Pasal 8 ayat 6; UU No.8 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 2001;UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011;PP No.27 Tahun 1983; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007
Menetapkan Peraturan daerah yang mengatur tentang struktur organisasi pamong praja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2012.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 11 Tahun 2012
Perubahan - Kedua - Atas - Peraturan - Daerah - Kota - Sibolga - Nomor - 12 - Tahun - 2008 - Tentang - Organisasi - Dan - Tata - Kerja - Lembaga - Teknis - Daerah - Kota - Sibolga
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD.2012/No. 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Sibolga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja ditegaskan fungsi perlindungan masyarakat yang selama ini berada pada. Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi fungsi Satuan Polisi Pamong Praja.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Drt. Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 , Undang-Undang Republjk Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008, Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 , Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kota Sibolga (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2008 Nomor 9 ), Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2008 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2010 .
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Sibolga
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
6 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2012
Perda Kota Cimahi No. 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi
Perda Kota Cimahi No. 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2012/148 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa daerah otonom Kota Tanjungpinang memiliki kewenangan penuh menata organisasi perangkat daerah sebagai bagian dari urusan rumah tangga Kota Tanjungpinang, penataan organisasi perangkat daerah harus mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan yang lebih tinggi, dan dalam pelaksanaannya harus dievaluasi
UUD 1945 Pasal 8 ayat 6; UU No.8 Tahun 1974; UU No.5 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004;UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007
Berdasarkan keputusan bersama dengan DPR maka ditetapkan peraturan tentang struktur organisasi rumah sakit umum daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2012.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan dengan pertimbangan:
a. bahwa penataan organisasi perangkat daerah
diarahkan untuk menciptakan organisasi yang
efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai
dengan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Bengkayang belum cukup memberikan pedoman
yang menyeluruh bagi penyusunan dan pengendalian
Organisasi Perangkat Daerah sehingga perlu diubah.
Perda ini ditetapkan dengan dasar hukum sebgaia berikut:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3823);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang
Wilayah Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 177, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4925);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
14. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
15. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Bengkayang.
Perda ini melakukan pengubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang, antara lain sebagai berikut:
1. Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang;
2. Ketentuan Bab V Bagian Ketigabelas;
3. Ketentuan Pasal 59;
4. Ketentuan Pasal 60;
5. Ketentuan Pasal 61;
6. Ketentuan Pasal 62;
7. Ketentuan BAB VI Bagian Kesembilan;
8. Ketentuan Pasal 95;
9. Ketentuan Pasal 96;
10. Ketentuan Pasal 97;
11. Ketentuan Pasal 98 ;
12. Ketentuan BAB VI ditambah 1 (satu) Bagian yakni Bagian Kesebelas, di antara Pasal 102 dan 103 disisipi 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 102A, Pasal 102B, Pasal 102C, dan Pasal 102D;
13. Ketentuan Pasal 138.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2012.
Peraturan yang Dicabut/Diubah:
(1) Semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan pelaksana
dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Struktur
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang (Lembaran
Daerah Nomor 13 Tahun 2011) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Daerah ini.
(2) Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang Dinas Pendapatan
Daerah Kabupaten Bengkayang, Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun
2012 tentang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Bengkayang dan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012
tentang Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu
Kabupaten Bengkayang, di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
10 Halaman, 2 Halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa reformasi birokrasi pemerintah daerah sesuai dengan tuntutan visi dan misi pemerintahan daerah mengendaki penguatan kelembagaan perangkat daerah perlu dilakukan agar tercapai optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah; bahwa penanganan urusan di bidang keuangan, kas daerah dan aset daerah ke dalam perangkat daerah tersendiri serta urusan kepegawaian dan urusan pendidikan dan pelatihan diwadahi dalam bentuk lembaga teknis daerah yang terpisah sehingga organisasi perangkat daerah kelompok lembaga teknis daerah perlu diubah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perubahan lembaga teknis daerah perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Perda nomor 7 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 6 huruf e dan huruf f diubah, di antara huruf f dan huruf g disisipkan satu huruf, yakni huruf f1, di dantara huruf i dan huruf j disisipkan satu huruf, yakni huruf i1, dan huruf j dihapus; 2) Ketentuan Pasal 9 huruf f dan huruf g diubah, di antara huruf g dan huruf h disisipkan satu huruf, yakni huruf g1, serta ditambah satu huruf yakni huruf k; 3) Ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf c angka 2, huruf d, huruf d angka 2, huruf e, huruf e angka 1, huruf e angka 2, huruf f, huruf f angka 1, huruf f angka 2 diubah, huruf g dan huruf h dihapus, ditambah dua huruf, yakni huruf i dan huruf j, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, serta ayat (4) diubah; 4) Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf g dan huruf h dihapus, di antara huruf h dan ayat (2) disisipkan dua huruf, yakni huruf i dan huruf j, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, serta ayat (4) diubah; 5) Diantara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 16A; 6) Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 19A; 7) Ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dihapus; 8) Ketentuan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihapus; 9) Di antara ketentuan Pasal 28 dan BAB IV disisipkan satu bab, yakni BAB IIIA dan satu pasal, yakni Pasal 28A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda kab. Bangkalan No 3 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat sebagai unsur pelaksana otonomi daerah dan sebagai konsekuJnsi perlu dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas berdasar kebutuhan di daerah, maka perlu dilakukan penataan kelembagaan pada Dinas dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Daerah] Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor ! 16 Tahun 2011 perlu diubah, yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008, Nomor 2/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 16 Tahun 2011 {Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011, Nomor 4/D).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008, Nomor 2/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 16 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011, Nomor 4/D), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta dalam
rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi,
maka perlu dilakukan penataan kembali Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Semarang;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun
2006 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Semarang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kota Semarang tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Semarang.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur Aparatur Pemerintah Daerah yang melaksanakan
tugas Walikota dalam menegakkan Peraturan Daerah, dan
menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta
perlindungan masyarakat.
Hal Yang Diatur :
1. Pembentukan;
2. Kedudukan, Tugas Dan Fungsi;
3. Susunan Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Ketentuan Peralihan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Semarang
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2012
PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat, maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi T enggara yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2008 per1u disesuaikan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
maka per1u membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47
Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-T engah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-T enggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaga Daerah Provinsi Sulawesi T enggara Tahun 2008
Nomor3).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi T enggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 3), diubah pada Ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) point 2 dan 3, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) huruf a dihapus, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, Pasal 19, dan Pasal 20 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat