ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa daerah otonom Kota Tanjungpinang memiliki kewenangan penuh menata organisasi perangkat daerah sebagai bagian dari urusan rumah tangga Kota Tanjungpinang, penataan organisasi perangkat daerah harus mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan yang lebih tinggi, dan dalam pelaksanaannya harus dievaluasi
- UUD 1945 Pasal 8 ayat 6; UU No.8 Tahun 1974; UU No.5 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004;UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007
- Berdasarkan keputusan bersama dengan DPR maka ditetapkan peraturan tentang struktur organisasi rumah sakit umum daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2012.
- 14 hlm
|