RGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, perlu diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, sehingga perlu diganti
- UUD 1945 Pasal 8 ayat 6; UU No.8 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 2001;UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011;PP No.27 Tahun 1983; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007
- Menetapkan Peraturan daerah yang mengatur tentang struktur organisasi pamong praja
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2012.
- 28 hlm
|