Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 10 Tahun 2012

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini melakukan pengubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang, antara lain sebagai berikut: 1. Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang; 2. Ketentuan Bab V Bagian Ketigabelas; 3. Ketentuan Pasal 59; 4. Ketentuan Pasal 60; 5. Ketentuan Pasal 61; 6. Ketentuan Pasal 62; 7. Ketentuan BAB VI Bagian Kesembilan; 8. Ketentuan Pasal 95; 9. Ketentuan Pasal 96; 10. Ketentuan Pasal 97; 11. Ketentuan Pasal 98 ; 12. Ketentuan BAB VI ditambah 1 (satu) Bagian yakni Bagian Kesebelas, di antara Pasal 102 dan 103 disisipi 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 102A, Pasal 102B, Pasal 102C, dan Pasal 102D; 13. Ketentuan Pasal 138.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2012
Sumber
LD.2012/NO.10, TLD No.10, LL KAB. BENGKAYANG: 12 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan