Perda ini melakukan pengubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang, antara lain sebagai berikut: 1. Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang; 2. Ketentuan Bab V Bagian Ketigabelas; 3. Ketentuan Pasal 59; 4. Ketentuan Pasal 60; 5. Ketentuan Pasal 61; 6. Ketentuan Pasal 62; 7. Ketentuan BAB VI Bagian Kesembilan; 8. Ketentuan Pasal 95; 9. Ketentuan Pasal 96; 10. Ketentuan Pasal 97; 11. Ketentuan Pasal 98 ; 12. Ketentuan BAB VI ditambah 1 (satu) Bagian yakni Bagian Kesebelas, di antara Pasal 102 dan 103 disisipi 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 102A, Pasal 102B, Pasal 102C, dan Pasal 102D; 13. Ketentuan Pasal 138.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat