Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 10 Tahun 2012

Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 6 huruf e dan huruf f diubah, di antara huruf f dan huruf g disisipkan satu huruf, yakni huruf f1, di dantara huruf i dan huruf j disisipkan satu huruf, yakni huruf i1, dan huruf j dihapus; 2) Ketentuan Pasal 9 huruf f dan huruf g diubah, di antara huruf g dan huruf h disisipkan satu huruf, yakni huruf g1, serta ditambah satu huruf yakni huruf k; 3) Ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf c angka 2, huruf d, huruf d angka 2, huruf e, huruf e angka 1, huruf e angka 2, huruf f, huruf f angka 1, huruf f angka 2 diubah, huruf g dan huruf h dihapus, ditambah dua huruf, yakni huruf i dan huruf j, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, serta ayat (4) diubah; 4) Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf g dan huruf h dihapus, di antara huruf h dan ayat (2) disisipkan dua huruf, yakni huruf i dan huruf j, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, serta ayat (4) diubah; 5) Diantara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 16A; 6) Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 19A; 7) Ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dihapus; 8) Ketentuan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihapus; 9) Di antara ketentuan Pasal 28 dan BAB IV disisipkan satu bab, yakni BAB IIIA dan satu pasal, yakni Pasal 28A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
26 November 2012
Tanggal Pengundangan
26 November 2012
Tanggal Berlaku
26 November 2012
Sumber
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 563 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan