Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 6 huruf e dan huruf f diubah, di antara huruf f dan huruf g disisipkan satu huruf, yakni huruf f1, di dantara huruf i dan huruf j disisipkan satu huruf, yakni huruf i1, dan huruf j dihapus; 2) Ketentuan Pasal 9 huruf f dan huruf g diubah, di antara huruf g dan huruf h disisipkan satu huruf, yakni huruf g1, serta ditambah satu huruf yakni huruf k; 3) Ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf c angka 2, huruf d, huruf d angka 2, huruf e, huruf e angka 1, huruf e angka 2, huruf f, huruf f angka 1, huruf f angka 2 diubah, huruf g dan huruf h dihapus, ditambah dua huruf, yakni huruf i dan huruf j, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, serta ayat (4) diubah; 4) Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf g dan huruf h dihapus, di antara huruf h dan ayat (2) disisipkan dua huruf, yakni huruf i dan huruf j, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, serta ayat (4) diubah; 5) Diantara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 16A; 6) Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 19A; 7) Ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dihapus; 8) Ketentuan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihapus; 9) Di antara ketentuan Pasal 28 dan BAB IV disisipkan satu bab, yakni BAB IIIA dan satu pasal, yakni Pasal 28A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat