Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi,air ruang angkasa dan kekayaan yang terkandung didalamnya sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar- besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteran rakyat sebagimana yang diamanatkan dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa lahan pertanian pangan di kabupaten Yahukimo semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional, maka perlu menetapkan peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012; Peratuaran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 02 Tahun 2011.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada Kabupaten Yahukimo. Perlindungan Lahan pertanian pangan Berkelanjutan diselenggarakan dengan tujuan : a. melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; b. menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; c. meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat; d. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani e. meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak; f. mempertahankan kesimbangan ekologis dan g. mewujudkan revitalisasi pertanian. Perencanaan Lahan pertanian pangan berkelanjutan diawali dengan penyusunan usulan perencanaan oleh pemerintah daerah. Pengembangan terhadap kawasan pertanian pangan berkelanjutan lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi lahan. Setiap pemilik dan/ atau penggarap yang di beri kuasaa oleh pemilik lahan pertanian pangan berkelanjutan berkewajiban memanfaatan lahan untuk kepentingan pertanian pangan. Pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan kepada setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Masyarakat berperan serta dalam perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERlTA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2022 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan
Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 82 Tahun 2022 tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor, Dan Pajak Alat Berat Tahun 2022, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan
Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan
Bermotor Ubah Bentuk Pembuatan Sebelum Tahun 2022 dan
Yang Belum Ditetapkan Oleh Menteri Dalam Negeri;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2 . Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025), sebagaimana tela
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 ten tang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor
34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2854);
8. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang
Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis
Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan
(Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 146);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak
Alat Berat Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 9);
11. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran
Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 2),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11
Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 ten tang
Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 11);
12. Peraturan Gubemur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah
Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu
Tahun 2012 Nomor 3), sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Gubemur Bengkulu
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Gubemur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah
Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu
Tahun 2020 Nomor 2);
PENETAPAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR, PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBNKB,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomer 8 Tahun 2021 Tentang Tatacara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18,pasal 21,pasal 23 dan pasal 36 ayat (3) Peraturan Daerah Nomer 18 Tahun 2021 tentang tata cara Penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomer 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3.Undang-Undang Nomer 12 Tahun2011
4.Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2012
5.Undang-Undang Nomer 23 Taghu 2014
6.Peraturan Pemerintah Nomer 17 Tahun 2015
7.Peraturan Menteri Pertanian Nomer 65/Permentan/OT.140/12/2010
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 80 Tahun 2015
9.Peraturan Menteri Pertanian Nomer 11/Permentan/KN.130/4/2018
10.Peraturan Daerah Nomer 8 Tahun 2021
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 7 Penyimpanan cadangan pangan Pemerintah dimaksud pada ayat (1) huruf a
Pasal 15 Pelepasan Cadangan Pangan sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (1) huruf b
Pasal 23 Peraturan Bupati mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
Peraturan Bupati Buleleng Nomer 25 Tahun 2022
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi
ABSTRAK:
Bahwa sebagian besar usaha di bidang pertanian merupakan usaha pertanian berskala kecil yang tidak mampu melakukan perlindungan usahanya secara mandiri, sehingga perlu mendapatkan perlindungan melalui bantuan premi asuransi pertanian yang disediakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi usaha tani dalam bentuk Asuransi Pertanian dan memfasilitasi setiap petani menjadi peserta Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 4 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 19 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 40 Tahun 2014; UU No. 10 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permentan No. 40/Permentan/SR.230/7/2015; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Purwakarta No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Purwakarta No. 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi; Persyaratan Bantuan Pembayaran Premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP); Besaran Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi; Pendaftaran Peserta Asuransi Usaha Tani Padi; Ketentuan Klaim; Penyelesaian Klaim; Tim Teknis Asuransi Usaha Tani Padi; Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
UU No. 4 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 19 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kab. Purwakarta No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Purwakarta No. 1 Tahun 2021
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 14 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum bidang pertanian merupakan salah satu modal dasar bagi pembangunan nasional menuju Kedaulatan Pangan Nasional. bahwa sistem budidaya tanaman perlu dikembangkan sejalan dengan perbaikan pengaturan yang tidak merugikan keberadaan petani dan perlindungan varietas tanaman. bahwa dalam rangka menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yakni meliputi Ketentuan Umum, azas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Penetapan, Pengembangan, Penelitian, Pemanfaatan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pertanian. Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, (a) Kepala Dinas, (b) Sekretariat Dinas, (c) Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, (d) Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura, (e) Bidang Perkebunan, (f) Bidang Penyuluhan Pertanian, (g) UPT, (h) Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas merumuskan bahan kebijakan teknis, perencanaan strategis, pembinaan, fasilitasi, pengkajian, koordinasi, analisis dan evaluasi penataan bidang pertanian. Sekretariat Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, pembinaan, pengoordinasian, penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, pelaksanaan di bidang perencanaan, evaluasi, keuangan, umum dan kepegawaian. Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana pertanian. Bidang Tanaman pangan dan Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan dan hortikultura. Bidang Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf f, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, programa dan pelaksanaan penyuluhan pertanian. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 24 Tahun 2022
PEMBENTUKAN OTORITAS KOMPETEN KEAMANAN PANGAN DAERAH KABUPATEN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN OTORITAS KOMPETEN KEAMANAN PANGAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 53/ Permentan/ KR.040 /12 /2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan, disebutkan jika Pengawasan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan dilaksanakan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah sesuai dengan kewenangannya; b. bahwa untuk mengoptimalkan sistem pengawasan terhadap keamanan pangan di Kabupaten Ponorogo perlu dibentuk Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Kabupaten Ponorogo.
Mengingat: 10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor
Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202 1
Nomor 262); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(T embaran 1-)QprQ1-1 1.-Cahlinnten PnrInrno-n hiin 9111 Nnryinr
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 4); 12. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 162 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan
Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo
Tahun 2021 Nomor 162).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN TUGAS, SUSUNAN ORGANISASI, TATA KERJA, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 23 Tahun 2022
PEDOMAN PEMBIBITAN TERNAK SAPI POTONG DAN PROSEDUR PENJUALAN TERNAK DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT PEMBIBITAN TERNAK DINAS PERTANIAN KABUPATEN HALMAHERA TENGAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH TAHUN 2022 NOMOR 549
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembibitan Ternak Sapi Potong dan Prosedur Penjualan Ternak di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pembibitan Ternak Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan /OT.140/3/2014 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 101 / Permentan /OT.140/7/2014 tentang Pedoman Pembibitan Sapi Potong yang Baik serta untuk mempermudah Pembibitan Ternak di UPTD Pusat Pembibitan Ternak Kabupaten Halmahera Tengah, perlu membuat Pedoman Pembibitan Ternak Sapi Potong dan Prosedur Penjualan Ternak di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pembibitan Temak Kabupaten Halmahera Tengah
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2020 Nomor 1)
Peraturan Bupati Halmahera Tengah tentang Pedoman Pembibitan Ternak Sapi Potong dan Prosedur Penjualan Ternak di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pembibitan Ternak Kabupaten Halmahera Tengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Sistim Pertanian Organik Pada Padi Lahan Kering Pesisir Pulau Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan sistim ketahanan pangan dan upaya peningkatan inflasi daerah di Kabupaten Seram Bagian Timur, perlu dilakukan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya pertanian. Pengembangan sistim pertanian organik padi pada lahan kering di pesisir pulau Kabupaten Seram Bagian Timur berbasis pada kearifan lokal dan budaya masyarakat serta menerapkan teknologi pertanian yang ramah lingkungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerapan Sistim Pertanian Organik Pada Padi Lahan Kering Pesisir Pulau Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
Penjelasan 3 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi Tahun 2021-2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamasa tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2021-2023.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 17 Tahun 2005; PP No. 86 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Mamasa No. 1 Tahun 2021; Perda Kabupaten Mamasa No. 13 Tahun 2021; Perbup Mamasa No. 35 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2021-2023. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi yang merupakan rencana aksi tingkat kabupaten, memuat sebagai berikut:
a. kebijakan strategis;
b. rencana aksi pangan dan gizi;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
d. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat