Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi; Persyaratan Bantuan Pembayaran Premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP); Besaran Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi; Pendaftaran Peserta Asuransi Usaha Tani Padi; Ketentuan Klaim; Penyelesaian Klaim; Tim Teknis Asuransi Usaha Tani Padi; Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat