Perbup ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yakni meliputi Ketentuan Umum, azas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Penetapan, Pengembangan, Penelitian, Pemanfaatan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat