Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 24 Tahun 2022

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pertanian. Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, (a) Kepala Dinas, (b) Sekretariat Dinas, (c) Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, (d) Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura, (e) Bidang Perkebunan, (f) Bidang Penyuluhan Pertanian, (g) UPT, (h) Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas merumuskan bahan kebijakan teknis, perencanaan strategis, pembinaan, fasilitasi, pengkajian, koordinasi, analisis dan evaluasi penataan bidang pertanian. Sekretariat Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, pembinaan, pengoordinasian, penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, pelaksanaan di bidang perencanaan, evaluasi, keuangan, umum dan kepegawaian. Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana pertanian. Bidang Tanaman pangan dan Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan dan hortikultura. Bidang Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, programa dan pelaksanaan penyuluhan pertanian. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Timur Nomor 24 Tahun 2022 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
07 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2022
Tanggal Berlaku
07 Februari 2022
Sumber
BD.2022/No.24
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 332 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan