Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2021-2023. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi yang merupakan rencana aksi tingkat kabupaten, memuat sebagai berikut: a. kebijakan strategis; b. rencana aksi pangan dan gizi; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan d. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat