Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 6/2019, TLD No. 366/2019, LL KOTA AMBON : 17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Parkir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran baik dalam berlalu lintas maupun pengguna jasa parkir, maka kesatuan sistem transportasi dan dilaksanakan sesuai kedudukan dan peran Kota Ambon sebagai ibu kota Provinsi Maluku. Seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor, perparkiran di Kota Ambon perlu dikelola secara baik dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, penyelenggaraan perparkiran menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005; PERDAKOTAMBON No. 5 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, azas dan tujuan, fasilitas parkir, penyelenggara parkir, penggunaan jasa parkir, petugas parkir, satuan ruang parkir dan sarana parkir, tarif layanan parkir dan pajak parkir, biaya penitipan kendaraan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, kerjasama, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang terkait secara langsung dengan penyelenggaraan perparkiran wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Daerah ini.
Lamp 11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk dapat memakai kekayaan Daerah,
Pemerintah Kabupaten Purworejo memberikan
pelayanan pemakaian Kekayaan Daerah;
b. bahwa dalam memberikan pelayanan pemakaian
kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, Pemerintah Kabupaten Purworejo melakukan
pemungutan retribusi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16
Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah;
c. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan,
perubahan harga pasar dan pertumbuhan
perekonomian daerah serta untuk meningkatkan
pendapatan daerah, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf
b sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16
Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini dautur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16
Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan judul BAB VI diubah;
3. Ketentuan Pasal 8 diubah;
4. Ketentuan Pasal 10 diubah;
5. Ketentuan judul BAB X diubah dan ditambahkan 2 (dua) Bagian,
yakni Bagian Kesatu dan Bagian Kedua;
6. Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA, ;
7. BAB XI dihapus;
8. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 2 (dua) bab, yakni
BAB XIA dan BAB XIB;
9. Ketentuan Pasal 18 diubah;
10. Di antara BAB XIV dan BAB XV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB
XIVA;
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah;
12. Pasal 24 Dihapus.;
13. Lampiran diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16
Tahun 2010
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013
telah diatur mengenai Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa sehubungan adanya perkembangan
perekonomian dan tuntutan masyarakat
terhadap kebijakan perpajakan daerah, yang
dapat mewujudkan keadilan dan kepastian
hukum bagi warga masyarakat, Peraturan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu untuk disesuaikan;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
11/PMK.07/2010 ;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
148/PMK.07/2010 ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 2 Tahun 2013;
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon
Progo Tahun 2013 Nomor 2) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
Peraturan Yang Diubah: Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan
Jumlah Halaman: 7 HLM, Penjelasan: 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENATAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN BEKASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berguna untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa berdasarkan perkembangan keadaan mengenai pengaturan retribusi jasa usaha di Kabupaten Sijunjung,
perlu adanya penambahan objek retribusi baru yakni penambahan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah,
objek retribusi tempat khusus parkir serta perubahan tarif terhadap beberapa objek retribusi yang ada;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu dilakukan perubahan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Kabupaten Tahun 2019/ No. 111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN GAYO LUES NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada msayarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan potensi objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian diskresi penetapan tarif; bahwa objek dan golongan retribusi perizinan tertentu digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan kemudahan berusaha di Indonesia sehingga perlu dicabut; bahwa Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu dilakukan penyesuaian kembali dan pencabutan atas Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Gayo Lues.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2012; PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 7 Tahun 2013.
Qanun ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Pada sat Qanun ini berlaku, maka beberapa ketentuan dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2011 Nomor 38) sebagaimana telah diubah pertama kali dalam Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Qanun Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013 Nomor 59) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH DARI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH, PERLU DILAKUKA PENINJAYUAN TERHADAP OBYEK DAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DENGAN MALAKUKAN BEBERAPA PERUBAHAN KETENTUAN, PENGHGAPUSAN, DAN/ATAU PENAMBAHAN TERHADAP PERDA NOMOR 21 TAHUN 2010;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah dari sektor retribusi jasa usaha, untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat harus didukung dengan pelayanan
yang optimal dan prima sehingga dapat menjamin
kelangsungan kegiatan usaha masyarakat dan pengaturan retribusi jasa usaha yang
selama ini didasarkan pada Peraturan Daerah
Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3
Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dalam
perkembangannya perlu dilakukan penataan
kembali agar dapat mendukung kebijakan dalam
rangka pemungutan retribusi jasa usaha.
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Terdiri 13 Bab dan 78 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2012 Nomor 3 Seri
C)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016
Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 halaman termasuk 10 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9564 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 4 ayat (3) Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu dilakukan perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang~Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Pada Peraturan ini terdapat perubahan pada Pasal 4 ayat (3) serta adanya tambahan satu ayat baru yaitu ayat (4)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi dan peningkatan PAD khususnta dari sektor pajak daerah, perlu mengubah struktur tarif pajak restoran sebagaimana tertuang dalam Perda Kab Kudus Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Perda tentang Perubahan atas Perda Kab Kudus No 16 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU no 14 tahun 2002; UU no 17 Tahun 2003; UU no 17 Tahun 2003; UU No 1 Thaun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU no2 3 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 2 Tahun 1985; PP no 10 tahun 1987; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2007; Perda Kab Kudus No 16 Tahun 2010; Perda Kab Kudus No 6 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 6 dan penghapusan Pasal 36.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2010 diubah.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat