Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, azas dan tujuan, fasilitas parkir, penyelenggara parkir, penggunaan jasa parkir, petugas parkir, satuan ruang parkir dan sarana parkir, tarif layanan parkir dan pajak parkir, biaya penitipan kendaraan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, kerjasama, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat