Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang –Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, kekayaan dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, informasi keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2008.
79 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Reribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah serta untuk
menyesuaikan dengan tingkat perkembangan
perekonomian di Kabupaten Wonogiri, maka
perlu upaya penggalian sumber-sumber
pendapatan baik secara intensifikasi maupun
ekstensifikasi; bahwa tarif persampahan / kebersihan yang
diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 7 Tahun
1983 dengan segala perubahannya sudah
tidak sesuai dengan perkembangan
perekonomian dewasa ini; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /
Kebersihan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
Bab VIII Wilayah Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pemungutan
Bab X Tata Cara pembayaran
Bab XI Tata Cara Penagihan
Bab XII Sanksi Administrasi
Bab XIII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XIV Kadaluwarsa Penagihan
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 7 Tahun 1983 dicabut.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2008
PERDA Kab. Sukamara No. 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
PERDA Kab. Sukamara No. 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan,
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sukamara. Kabupaten Sukamara telah menetapkan Peraturan Daerah
tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Sukamara, yang
digunakan sebagai pedoman dalam penetapan organisasi
perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V
STAF AHLI;
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VII
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VIII
TATA KERJA;
BAB IX
KEPEGAWAIAN;
BAB X
PEMBIAYAAN;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah
Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara
dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2003
tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat DPRD
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batabara Agung Dewa Sakti Samboja Kab.Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan kesehatan pada masyarakat. Sebuah lembaga pelayanan kesehatan, yaitu RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja, perlu didukung dengan menata fungsi jabatan dan struktur organisasi. Dan sesuai dengan apa yang diperlukan masyarakat dan pemerintah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 1994; PP No.27 Tahun 1999; PP No.8 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Kartanegara Nomor 27 Tahun 2000.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang susunan organisasi dan tata kerja khusunya pada RSUD Aji Batabara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, pengelolaan, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentua peralihan, ketentuan lain-lain dan ketentuap penutup berserta rinncian pada setipa pokok dalam peraturan daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2008.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 07 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bone Tahun 2005 – 2025
ABSTRAK:
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tetang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, Dokumen
Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Bone perlu dilakukan penyesuaian; Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004, ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tetang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) KABUPATEN BONE TAHUN 2005 – 2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 7 Tahun 2008
RETRIBUSI - PELAYANAN KESEHATAN - PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah denfan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 207; PP NO. 41 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 4 Tahun 2002.
Perda Ini Mengatur Mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe; Meliputi; Nama, Objek, Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Komponen Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Kesehatan; Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan; Penyediaan Dan Pengeluaran Obat; Prosedur Dan Tata Tertib Perawatan; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan/Penerimaan; Penyetoran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Keringanan/Pembebasan; Kadaluarsa Penagihan; Pembiayaan Rumah Sakit; Ketentuan Pidana; Penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka, beberapa ketentuan tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang Mengenai Teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
22 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2008
PERDA Kab. Murung Raya No. 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, perlu membentuk Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Umum
Daerah Puruk Cahu. Kabupaten Murung Raya telah menetapkan Peraturan Daerah tentang
Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Murung Raya, yang
digunakan sebagai pedoman dalam penetapan organisasi perangkat daerah
sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah;
Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; . Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1596/MENKES/PER/II/1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 983/MENKES/SK/XI1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V
BAGAN ORGANISASI;
BAB VI
TATA KERJA;
BAB VII
KEPEGAWAIAN;
BAB VIII
PEMBIAYAAN;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Murung Raya Nomor Nomor 3 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya dan segala ketentuan lain yang
mengatur hal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 07 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Medis Oleh Pihak Swasta
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan kesehatan masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah, melainkan juga melibatkan peran serta seluruh komponen masyarakat sehingga diharapkan dapat terwujud derajat kesehatan yang optimal penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan melalui peran serta masyarakat saat ini semakin meningkat, seiring dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang kesehatan, sehingga perlu dilakukan pengaturan dan pembinaan menyangkut penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pihak swasta.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Medis oleh Pihak Swasta;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Peraturan Menteri Kesehatan R.I. Nomor 514/PER/IV/1994, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/Menkes/PER/X/2005, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 725/Menkes/E/VI/2004, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1165/Menkes/ SK/X/2004, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1330/Menkes/ SK/IX/2005.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 50 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
28 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat