rjpd
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2008/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bone Tahun 2005 – 2025
ABSTRAK: |
- Dengan adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tetang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, Dokumen
Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Bone perlu dilakukan penyesuaian; Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004, ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tetang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
- RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) KABUPATEN BONE TAHUN 2005 – 2025
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008.
- 8 halaman
|