Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2008

Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batabara Agung Dewa Sakti Samboja Kab.Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang susunan organisasi dan tata kerja khusunya pada RSUD Aji Batabara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, pengelolaan, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentua peralihan, ketentuan lain-lain dan ketentuap penutup berserta rinncian pada setipa pokok dalam peraturan daerah tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batabara Agung Dewa Sakti Samboja Kab.Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
23 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2008
Tanggal Berlaku
25 Januari 2008
Sumber
LD.2008/NO.7
Subjek
KESEHATAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan