Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang - undang Nornor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1986 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 12 Tahun 1986 tentang Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku ; Bahwa untuk maksud tersebut di atas maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Undang - undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - undang Nomo:- 23 Tahun 1992; Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Bersarna Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 93A/MENKES/11/1999 dan 17 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nornor 582/MENKES/SK/V1/1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1980;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif, struktur dan besarnya traif, jasa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1986 dicabut.
43 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2023
Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pendanaan Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Tahun 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pendanaan Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Tahun 2024 merupakan perwujudan demokrasi untuk mencapai cita cita Masyatakt Kota Cilegon, perlu dukungan pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa agar pendanaan Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Tahun 2024 tidak terlalu membebani keuangan Daerah pada tahun anggaran berkenaan yang dapat mempengaruhi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat perlu membentuk dana cadangan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 80 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pendanaan Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Cilegon Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (1) dan ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 78 Tahun 2012 ; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 41 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 6 Tahun 2022.
Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab III Besaran dan Sumber Dana Cadangan Bab IV Penempatan Dana Cadangan Bab V Penggunaan Dana Cadangan Bab VI Pertanggungjawaban Bab VII Pengawasan dan Pelaporan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 2, BN 2024 (40); 19 hlm
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 2, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 87
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
adanya perubahan peraturan perundangundangan di bidang sumber daya air dan untuk mengakomodir perubahan pelaksanaan pengelolaan sumber daya air, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air, perlu dicabut
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
5. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
1. Pengelolaan Sumber Daya Air diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
2. Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota menyelenggarakan proses perizinan dan persetujuan. Perizinan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; dan
b. Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara
Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 139); dan
2. Lampiran II Standar Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Usaha (Izin Pengusahaan SDA) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 266);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2023
a. bahwa Provinsi Kalimantan Tengah memiliki warisan budaya yang perlu dilestarikan dan dikelola keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan secara berkelanjutan;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah mempunyai tugas untuk melakukan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kaliantan Selatan dan Kalimantan Timur sebagai Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentan Cipta Kerja;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentan Cipta Kerja;
6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentan Cipta Kerja;
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentan Cipta Kerja;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentan Cipta Kerja;
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam; dan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional Dan Pelestarian Cagar Budaya.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tugas, wewenang, dan tanggung jawab;
b. Kriteria Cagar Budaya;
c. penemuan dan pencarian;
d. kepemilikan dan pengalihan Cagar Budaya;
e. Register Cagar Budaya;
f. Pelestarian;
g. Pengelolaan;
h. pembinaan, penghargaan dan pengawasan;
i. pembiayaan;
j. sumber daya pengelolaan Cagar Budaya;
k. Juru Pelihara;
l. penguatan organisasi;
m. penyidikan; dan
n. Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
54
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2023
PERBUP Kab. Magelang No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, terdapat
perubahan besaran alokasi dana desa untuk masing masing
desa sehingga perlu disesuaikan dalam APBD Tahun Anggaran
2023; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana
Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan
Dana Otonomi Khusus, ada penambahan/pengurangan pagu
pada kegiatan/sub kegiatan sehingga perlu disesuaikan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah
dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang
Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, sehingga
perlu penyesuaian penganggaran dan pencantuman keterangan
sumber dana dalam APBD Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023,
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023 dan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Belanja Satuan Kerja Pengelola
Keuangan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023,
bahwa Pemerintah Kabupaten Magelang mendapat alokasi
Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2023 sebesar Rp14.138.000.000,00 (empat belas
miliar seratus tiga puluh delapan juta rupiah) yang harus
segera disesuaikan alam APBD Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor :
PR/01.01.1/10217/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang
Pemetaan DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2023, bahwa sub
komponen Pembinaan Gerakan Pengendalian Penyakit Prioritas
(Kardiovaskuler, Diabetes Militus, Tubercolosis) serta kebugaran
jasmani berada di Sub kegiatan Peningkatan Upaya Promosi
Kesehatan, Advokasi, Kemitraan, dan Pemberdayaan Mayarakat
yang seharusnya berada di Sub Kegiatan Pengelolaan Pelayanan
Promosi Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Bupati Magelang Nomor 66 Tahun 2022; Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 22, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 27, perubahan Pasal 31, perubahan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 32, perubahan ayat (4) Pasal 33, perubahan ayat (1) dan ayat (8) Pasal 36, perubahan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Pasal 41, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 42, perubahan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (12) Pasal 43, perubahan Pasal 45, perubahan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 49, perubahan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 51, perubahan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 58, perubahan ayat (1), ayat (6), ayat (8), ayat (9) dan ayat (10) Pasal 60, perubahan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 65, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67, perubahan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 68, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 69, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 74, perubahan Pasal 75, perubahan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 78, perubahan ayat (2) Pasal 79, perubahan Pasal 81, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 82, perubahan La,piran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 66 Tahun 2022 diubah.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp2.244.752.949.070,00 (dua triliun dua ratus empat puluh empat miliar tujuh ratus lima. puluh dua juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tujuh puluh rupiah) bertambah sebesar Rp376.950.438.396,00 (tiga ratus tujuh puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah) sehingga menjadi Rp2.621.703.387.466,00 (dua triliun enam ratus dua puluh satu miliar tujuh ratus tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) . Uraian lebih lanjut tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan anak; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4267); 7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846); 8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928); 9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidanan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332); 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6132); 15. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 96); 16. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan Dengan Hukum oleh Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 928); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 18. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1355); 19. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 175).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN PRINSIP
BAB III SASARAN DAN RUANG LINGKUP
BAB IV PEMENUHAN HAK HAK ANAK
BAB V TAHAPAN PENYELENGGARAAN KLA
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
BAB VII INDIKATOR KLA
BAB VIII KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH, MASYARAKAT, KELUARGA, ORANG TUA DAN DUNIA USAHA
BAB IX LARANGAN
BAB X KELEMBAGAAN
BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XII KOORDINASI
BAB XIII PENDANAAN
BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XV PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB XVI KETENTUAN SANKSI
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
43
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Mukim Dalam Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
mukim dan tertib administrasi keuangan perlu diatur
pedoman pengelolaan Dana Mukim Tahun Anggaran 2022
dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud
di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengelolaan Dana Mukim Dalam Kabupaten Aceh
Tenggara Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 04 Tahun 2021; Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 23 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur 16 Pasal yang terdiri dari BAB I ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan, Prinsip, Dan Sumber Pengelolaan Dana Mukim, BAB III Penggunaan dan Besaran Dana Mukim, BAB IV Mekanisme Pengelolaan, BAB V Pertanggungjawaban, BAB VI Pembinaan dan pengawasan, BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi segenap warga masyarakat
terhadap dampak bencana maka Pemerintah berkewajiban
memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan
penghidupannya agar dapat mewujudkan kesejahteraan
umum; bahwa wilayah Kabupaten Jepara memiliki potensi geografis,
geologis, hidrologis dan demografis yang berpotensi terjadinya
bencana, sehingga diperlukan kewaspadaan dan
kesiapsiagaan dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana secara cepat, tepat dan terencana; bahwa kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Jepara sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2011
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Jepara, sudah tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu ditingkatkan
susunan organisasinya agar mampu memberikan
perlindungan kepada masyarakat dalam penanggulangan
bencana secara berdaya guna dan berhasil guna; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan BPBD, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2011 dicabut.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat