Peraturan Bupati ini mengatur 16 Pasal yang terdiri dari BAB I ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan, Prinsip, Dan Sumber Pengelolaan Dana Mukim, BAB III Penggunaan dan Besaran Dana Mukim, BAB IV Mekanisme Pengelolaan, BAB V Pertanggungjawaban, BAB VI Pembinaan dan pengawasan, BAB VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat