Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. tugas, wewenang, dan tanggung jawab; b. Kriteria Cagar Budaya; c. penemuan dan pencarian; d. kepemilikan dan pengalihan Cagar Budaya; e. Register Cagar Budaya; f. Pelestarian; g. Pengelolaan; h. pembinaan, penghargaan dan pengawasan; i. pembiayaan; j. sumber daya pengelolaan Cagar Budaya; k. Juru Pelihara; l. penguatan organisasi; m. penyidikan; dan n. Ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat