Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2023

Cagar Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. tugas, wewenang, dan tanggung jawab; b. Kriteria Cagar Budaya; c. penemuan dan pencarian; d. kepemilikan dan pengalihan Cagar Budaya; e. Register Cagar Budaya; f. Pelestarian; g. Pengelolaan; h. pembinaan, penghargaan dan pengawasan; i. pembiayaan; j. sumber daya pengelolaan Cagar Budaya; k. Juru Pelihara; l. penguatan organisasi; m. penyidikan; dan n. Ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
20 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2023
Tanggal Berlaku
20 Februari 2023
Sumber
LD.2023/NO.2
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 699 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan