Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN, TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DI KOTA KOTAMOBAGU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa sert menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha pemberdayaan masyarakat, pengelolaan asset milik Desa dan masyarakat sesuai kebutuhan dan potensi, maka di bentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
Dasar hukum: UU No. 4 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permendes PDTT No 4 Tahun 2015;
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
3. Peran, Strategi dan Prinsip Dasar
4. Pembentukan
5. Pengelolaan
6. Jenis Usaha dan Permodalan
7. Kerjasama Dengan Pihak Ketiga
8. Pertanggungjawaban
9. Administrasi
10. Tahun Buku dan Bagi Hasil
11. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
12. Pembinaan dan Pengawasan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 13 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PRIORITAS DAN PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa Tahun 2017 dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, Pemerintah
Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Teknis Penggunaan
Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan desa,
karakteristik wilayah dan kearifan lokal desa, serta
keterbatasan waktu penyelenggaraan perencanaan
pembangunan desa.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; PMK No. 49/PMK.07/2016; PermendesPDTT No. 22 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PermendesPDTT No. 4 Tahun 2017; Perda No. 12 Tahun 2016; Perwali No. 62 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017, meliputi: Tujuan dan Prinsip; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Partisipasi Masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut tentang prioritas penggunaan dana desa untuk
program dan kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan
masyarakat desa, diuraikan dalam Lampiran I.
Ketentuan lebih lanjut tentang prioritas penggunaan dana desa dan tipologi
desa, diuraikan dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
10 hlm., Lampiran I dan II 22 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ptunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Khusus Kelurahan Di Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan Alokasi Dana Khusus Kelurahan di Pemerintah Kota Pontianak, perlu disusun petunjuk tehnis pelaksanaan Alokasi Dana Khusus Kelurahan Pemerintah Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 73 Tahun 2005, PP No. 19 Tahun 2008, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 55 Tahun 2008, Perda No. 7 Tahun 2016, Perwali No. 76 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Prinsip Pengelolaan ADK Kelurahan, Struktur PPK Dan Sumber ADK Kelurahan, Pemanfaatan ADK Kelurahan, Wewenang Dan Tanggungjawab, Laporan Pertanggungjawaban, Monitoring Dan Evaluasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Dan Penghargaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN PENGHASILAN TETAP
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
DALAM KOTA SUNGAI PENUH
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota Sungai Penuh tentang Penetapan Besaran Penghasilan
Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Kota Sungai
Penuh Tahun Anggaran 2017.
UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri 113 Tahun 2014
Perwali ini mengatur mengenai Penetapan Besaran Penghasilan
Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Kota Sungai
Penuh Tahun Anggaran 2017.
Pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa berdasarkan
Peraturan Walikota ini terhitung mulai Januari 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 9 Tahun 2017
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2017/No.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP
DESA DI KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota
menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa.
UU No.25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 137 Tahun 2015; PMK No. 49/PMK.07/2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 12 Tahun 2016; Perwali No. 62 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai Penuh
Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 8 Tahun 2017
PENGALOKASIAN - PENGGUNAAN - ALOKASI DANA DESA - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2017/No.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA (ADD)
KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan
ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu
menetapkan Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Kota
Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017.
Untuk memberi arah dan pedoman penyelenggaraan
dan pemanfaatan ADD perlu ditetapkan Pedoman
Penggunaan ADD.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2016; Perwali No. 62 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Sungai Penuh Tahun 2017; meliputi Maksud dan Tujuan; Penetapan Besaran ADD; Penggunaan ADD; Arah Penggunaan Dana dan Tata Cara Penyaluran.
Sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya atas
bantuan khusus untuk pembangunan Kantor Kepala Desa, dianggarkan
kembali pada tahun berikutnya yang diperuntukan bagi pengadaan tanah dan
pembangunan Kantor Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
7 hlm., Lampiran 3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 7 Tahun 2017
Desa - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA DALAM WILAYAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 403
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA
DALAM WILAYAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan walikota ini antara lain berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota menetapkan tata cara pembagian dan penggunaan Dana Desa, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penggunaan Dana Desa Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum peraturan walikota ini antara lain UU No.1 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, Pemendagri No.113 Tahun 2014, Prmrndagri No.114 Tahun 2014, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa (Berrita Negara Republik Indonesia Tahun 2013.
Peraturan walikota ini diatur tentang tata cara pembagian dan penggunaan dana desa kota tidore kepulauan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Maksud, Tujuan, Sasaran, dan Prinsip; Tata cara pembagian; Penyaluran, pencairan dan penatausahaan; Arah penggunaan; Pengorhanisasian; Tata cara pengadaan barang/jasa; Pelaporan dan pertanggungjawaban; Pemantuan dan evaluasi; Pembinaan dan pengawasan; Sanksi dan penghargaan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
18 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 7 Tahun 2017
PERWALI Kota Prabumulih No. 35 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KOTA PRABUMULIH TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KOTA PRABUMULlH TAHUN ANGGARAN 201 7
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (I) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota perlu menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap desa dengan peraturan walikota.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permenkeu No. 49 Tahun 2016; PermendesPDTT No. 22 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016; Perwako No. 48 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kota Prabumulih TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Desa adalah kesatuan memiliki batas wilayah masyarakat hukum yang yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan kepentingan masyarakat setempat
prakarsa masyarakat, hak asal usul, pemerintahan, berdasarkan dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Jumlah Desa adalah jumlah Desa yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Diatur tentang penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa, sanksi, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2017
desa - TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA DI KOTA TIDORE KEPULAUAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 402
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN
ALOKASI DANA DESA DI KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan walikota ini antara lain dalam upaya meningkatkan efisiensi, efektivitas dan pemberdayaan masyarakat Desa serta untuk menjamin keberlangsungan pembangunan di Desa secara tertib, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, perlu disinergikan dengan pengelolaan keuangan Desa, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5), Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur
tata cara pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Alokasi Dana Desa di Kota Tidore Kepulauan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum peraturan walikota ini terdiri dari UU No.1 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.43 Tahun 2014, Pemendagri No.113 Tahun 2014, Pemendagri No.114 Tahun 2014.
Peraturan walikota ini diatur tentang Tata cara pengalokasian, penyaluran dan penggunaan alokasi dana desa di kota tidore kepulauan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Diatur tentang Ketentuan umum; Maksud,tujuan,sasaran,dan prinsip; Formula alokasi, perhitungan dan penetapan besaran ADD; Pengorhanisasian; Penggunaan, alur kegiatan dan penatausahaan ADD; Tata cara pengadaan barang/jasa; Pemantauan, pelaporan dan pertanggungjawaban ADD; Pembinaan, pengawasan dan evaluasi ADD; Sanksi; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
26 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat