Perwali ini mengatur mengenai Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Sungai Penuh Tahun 2017; meliputi Maksud dan Tujuan; Penetapan Besaran ADD; Penggunaan ADD; Arah Penggunaan Dana dan Tata Cara Penyaluran. Sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya atas bantuan khusus untuk pembangunan Kantor Kepala Desa, dianggarkan kembali pada tahun berikutnya yang diperuntukan bagi pengadaan tanah dan pembangunan Kantor Kepala Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat