Perwali ini mengatur mengenai Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017. Pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa berdasarkan Peraturan Walikota ini terhitung mulai Januari 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat