PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 15.345 peraturan dalam 0,073 detik

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 32 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Desa
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 31 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Desa
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 31 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Desa
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 31 Tahun 2015
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Desa
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 29 Tahun 2015
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Desa
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 28 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
APBD Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Desa
Download file:
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 27 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Desa
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 26 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Desa
Download file:
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 23 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Desa
Download file:
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 22 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Desa
Download file:

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan