Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pengalokasian; 3. Mekanisme dan Tahap Penyeluran Dana Desa; 4. Prioritas Penggunaan Dana Desa; 5. Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; 6. Pemantauan dan Evaluasi Silpa Dana Desa; 7. Sanksi; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat