Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 31 Tahun 2015

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Rincian Dana Desa, setiap desa di kota Prabumulih TA 2015. Tatacara Penyaluran Dana Desa, Peruntukan Dana Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 31 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
30 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.31
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 668 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan