TATA-CARA-PENGALOKASIAN-DAN-PENYALURAN-ALOKASI-DANA-DESA-KEPADa-DESA
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, LD.2015/NO.31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 96 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa, dipandang perlu menetapkan tata
cara pengalokasian Alokasi Dana Desa kepada Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Denpasar tentang Tata Cara Pengalokasian
Alokasi Dana Desa Kepada Desa;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Pasal 4 ADD dialokasikan kepada Desa paling sedikit 10 %
Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 18 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
- 7 Halaman
|