Peraturan bupati ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. persetujuan dan/atau perintah perjalanan dinas; c. kedudukan perjalanan dinas jabatan; d. biaya perjalanan dinas jabatan; e. prosedur pembayaran perjalanan dinas; f. pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas; g. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VII Bab dan 17 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat