Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 29 Tahun 2015

PENGISIAN JABATAN KEPALA DESA SEBELUM BERLAKUNYA PERATURAN DAERAH TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pengisian Jabatan Kepala Desa Sebelum Berlakunya Peraturan Daerah Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberhentian Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa; Penetapan; Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak; Masa Jabatan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 29 Tahun 2015 tentang PENGISIAN JABATAN KEPALA DESA SEBELUM BERLAKUNYA PERATURAN DAERAH TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
14 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2015
Tanggal Berlaku
14 Desember 2015
Sumber
BD 2015/NO.29
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 503 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan