Peraturan ini mengatur tentang Pengisian Jabatan Kepala Desa Sebelum Berlakunya Peraturan Daerah Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberhentian Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa; Penetapan; Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak; Masa Jabatan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat