HARGA JUAL DAN PENGGUNAAN KEUNTUNGAN OBAT PASIEN UMUM PADA APOTIK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2013/No.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Jual dan Penggunaan keuntungan Obat Pasien Umum Pada Apotik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dan terjangkaunya harga obat-obatan bagi masyarakat pada Apotik RSUD Andi Djemma Masamba, perlu menetapkan Harga Jual Obat dan Penggunaan Keuntungan Obat Pasien Umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Harga Jual Obat dan Penggunaan Keuntungan Obat Pasien Umum pada Apotik Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nornor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor : 1203/Menkes/SKB/II/ 1993 dan Nomor :
440/4689 /POUD tentang Tarif dan Tata Laksana Pelayanan
Kesehatan di Puskesmas dan Rumah sakit Umum Daerah bagi Peserta PT (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia dan Anggota Keluarganya;
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 574/Menkes/SK/IV/2000
tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010;
10. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 616.A/Menkes/SKB/VI/2004
Nomor 155 A Tahun 2004 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Peserta Askes (Persero) dan Anggota Keluarganya di Puskesmas dan Rumah Sa.kit Daerah;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.03.01/Menkes/ 146/1/2010 tentang Harga Obat Generik;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 222);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG HARGA JUAL DAN PENGGUNAAN KEUNTUNGAN OBAT PASIEN UMUM PADA APOTIK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RSUD ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal l
(1) Harga obat pasien umum pada Apotik RSUD Andi Djemma Masamba mengacu pada harga Netto Perusahaan Besar Farmasi/Pabrik Obat.
(2) Harga jual obat Apotik adalah harga Netto ditambah Pajak
Pertambahan Nilai dan keuntungan sebesar 25% dengan
ketentuan tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
_.,' .
Pasal 2
Keuntungan obat sebesar 25 % sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dijadikan 100 % diperuntukkan sebagai berikut :
a. Jasa Pelayanan : 50 %
b. Disetor ke Kas Daerah : 50 %
Pasal 3
Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebesar 50% pendistribusiannya diatur oleh Direktur RSUD Andi Djemma Masamba.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 18 Tahun 2010 tentang Harga Jual dan Penggunaan Keuntungan Obat pada Apotik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
3
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
ABSTRAK:
Setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang, maka semakin meningkat limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan, yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan manusia serta merusak lingkungan hidup. Diperlukannya pengaturan mengenai pengelolaan dan pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun, sehingga dapat mengendalikan keberadaan limbah ini guna mewujudkan pembangunan daerah Kabupaten Penajam Paser Utara yang berwawasan lingkungan. Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (83) sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga perlu diganti. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 2020; Permen LHK No. P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019; PP No. 22 Tahun 2021; dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Pengelolaan; Perencanaan; Pengendalian; Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; Penanggulangan Keadaan Darurat; Peran Serta Masyarakat; Pembentukan Badan Usaha Daerah dan Kerja Sama Kemitraan Pemerintah Daerah dalam Pengolahan Limbah Bahan Beracun Berbahaya; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
32 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2021 tentang Penerimaan dan Penggunaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskemas di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan kesehatan
dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional telah
ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Penerimaan dan Penggunaan Dana Jaminan Kesehatan
Nasional pada Puskesmas di Kabupaten Kolaka;
b. bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a, terdapat beberapa ketentuan yang
sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi surat ini sehingga
perlu ditinjau kembali;
c. berdasarkan pertimbagan sebagaimaa dimaksud pada huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 63 Tahun
2021 tentang Penerimaan dan Penggunaan Dana Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Puskesmas di Kabupaten Kolaka.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tigkat II si Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung J awab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5036);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang tentang susunan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11. Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adrninistrasi
Pemerintahan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indoesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Idonesia Nomor
6573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 193);
14. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 255) sebagimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2013 Tentang Jarninan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 255);
15. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi J aminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 81);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1400);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014
tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan
Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 589);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2015
tentang pembetunkan hukum perda Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183), sebagaimana
telah di ubah dengan Peraturan Menteri dalam Negri Nomor
120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan dalam
Negri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembetukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tarif
Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021
tentang Pencatatan dan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan
Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemamfaatan
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Tahun 2011 Nomor 8);
Ketentuan Pasal 4 diubah
Ketentuan Pasal 6 ditambahkan l (satu) ayat
Pada lampiran diubah dan disempurnakan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya dan Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, untuk menunjang pelaksanaan Jaminan Persalinan (Jampersal), Bupati Peraturan Bupati terkait Standar dapat menetapkan Biaya dan pedoman pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kondisi daerah dengan tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 37 tahun 2016; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 34 Tahun 2019; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 60 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Kebijakan Operasional; Penggunaan Dana Dan Standar Biaya Jampersal; Tempat Pelayanan Dan Pihak Dalam Jampersal; Tata Cara Klajm Dan Pertanggungjawaban; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
18 halaman peraturan dan 6 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2023
PERBUP Kab. Boyolali No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali
PERBUP Kab. Boyolali No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali sebagaimana telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 telah
terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat,
kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, dan pemulihan
ekonomi beijalan cepat; bahwa dalam rangka tetap dapat mengendalikan pcnyebaran Corona Virus Disease 2019 dan mencegah teijadinya lonjakan
kasus, diperlukan masa txansisi menuju kondisi masa endemi
dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir;
bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
dinyatakan dihentikan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi
Menuju Endemi dan dalam rangka memberikan kepastian
hukum, maka perlu mencabut Peraturan Bupati Boyolali
Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di
Kabupaten Boyolali sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 2 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor
49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten
Boyolali; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap
pembatasan kegiatan masyarakat di Kabupaten Boyolali, perlu
mencabut Peraturan Bupati Boyolali Nomor 49 Tahun 2020
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Boyolali Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai
Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 di Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan
Bupati Boyolali Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai
Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 di Kabupaten Boyolali sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Boyolali
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai
Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 di Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019 di Kabupaten Boyolali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 49 Tahun 2020 dicabut.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian
Penyakit Demam Berdarah Dengue
ABSTRAK:
a. bahwa Demam Berdarah Dengue merupakan penyakit
menular yang timbulnya mendadak secara cepat dalam
waktu relatif singkat yang sangat berbahaya dan mematikan
serta sampai saat ini belum diketemukan vaksin
pencegahnya;
b. bahwa Kota Semarang merupakan daerah yang selalu
terjadi penyakit Demam Berdarah Dengue (daerah
endemis) yang kasusnya cenderung meningkat dari tahun
ke tahun dan berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b diatas, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pengendalian
Penyakit Demam Berdarah Dengue.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur serangkaian kegiatan pencegahan dan penanggulangan
untuk memutus mata rantai penularan penyakit DBD dengan cara melakukan
pemberantasan nyamuk dan jentik nyamuk Aedes aegypti dan Aedes
albopictus.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan Dan Tanggung Jawab;
3. Peran, Hak Dan Kewajiban;
4. Pengendalian Penyakit Dbd;
5. Klb Dbd;
6. Koordinasi;
7. Pengawasan;
8. Pendanaan;
9. Sanksi Administrasi;
10. Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2010.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan dan Pengendalian Luar Biasa Wabah Penyakit Menular.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa setiap warga masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk Wabah Penyakit Menular yang mengancam dan mengganggu keselamatan kehidupan dan penghidupan masyarakat dan bahwa sehubungan dengan penanganan Wabah Penyakit Menular diperlukan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat agar tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 4 Tahun 1984; UU No 37 Tahun 2003; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 1501/Menkes/Per/x/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian kejadian luar biasa wabah penyakit menular, Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular adalah segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten, dan/atau masyarakat untuk menghindari atau mengurangi risiko, masalah, dan menanggulangi dampak buruk akibat Wabah Penyakit Menular untuk melindungi masyarakat dari penularan Wabah Penyakit Menular, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat Wabah Penyakit Menular. Diatur mengenai ketentuan umum, tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajiban, pelaksanaan protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian kejadian luar biasa wabah penyakit menular, partisipasi masyarakat, pembiayaan, peningkatan disiplin dan penegakan hukum, monitoring dan evaluasi, penghargaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2000/No.24 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi
Penyedotan Kakus ditetapkan menjadi Retribusi Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu diterbitkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyedotan Kakus.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 18 Tahun 1981; Undang-undag Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan-pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan-pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan-pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan-pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan-pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
tahun 1988.
Peraturan ini mengatur Retribusi
sebagai pembayaran atas pelayanan penyedotan kakus/jamban, transportasi dan
pembuangan di TPA tinja yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang
dikelola oleh pihak swasta. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Tata Cara Penetapan;
12. Sanksi Adminstrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi
Administrasi Dan Pembatalan;
17. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Kadaluwarsa;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 05 Tahun 2015
SUSUNAR ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWERIGADING KOTA PALOPO
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2015/No.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.03/1/
0506/2015 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit
Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo, maka
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2009
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kota Palopo tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading
Kota Palopo;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tarhun 2011
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republic
Indonesia Nomor 4389)
1
\ .
\ii.,/
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apratur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang
Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045 Tahun 2006
Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di
Lingkungan Departemen Kesehatan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014
tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN DAERAH TENT.ANG SUSUNAR
ORGAKISASI DAN TATA KERJA RUMA& SAKIT UMUM
DAERAH SAVIERIGADIRG KOTA PALOPO
2
�
/
. '
BABI
KETENTUAR UM1JM
Paaal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Kota adalah walikota sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo yang selanjutnya disingkat
DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan
sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5. Sekretaris Daerah selanjutnya disebut SEKDA adalah Sekretaris Daerah
Kota Palopo;
6. Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading yang selanjutnya disingkat RSUD
Sawerigading adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan
secara um.um pada semua bidang dan jenis penyakit;
7. Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B adalah rumah sakit yang mempunyai
fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 {empat)
pelayanan medik spesialis dasar dan 4 (empat) pelayanan spesialis
penunjang medik, 8 (delapan) pelayanan medik spesialis lainnya dan 2 (dua)
pelayanan medik sub spesialis dasar;
8. Pelayanan medik adalah upaya kesehatan perorangan meliputi pelayanan
promotif, prevetif, kuratif dan rehabilitatif yang diberikan kepada pasien
oleh tenaga medis sesuai dengan standar dengan memanfaatkan sumber
daya dan fasilitas secara optimal.
9. Pelayanan medik spesialistik dasar adalah pelayanan medik spesialistik
penyakit dalam, kebidanan dan penyakit kandungan, bedah dan kesehatan
anak.
10. Pelayanan medik spesialistik penunjang adalah pelayanan medik
spesialistik anesthesi, patologi klinik dan radiologi.
11. Pelayanan medik subspesialistik adalah pelayanan medik subspesialistik di
setiap spesialisasi yang ada.
12. Direktur Utama adalah Direktur Utama pada RSUD Sawerigading Kota
Palopo;
13. Direktur Administrasi dan Keuangan adalah Direktur yang membidangi
administrasi dan keuangan pada RSUD Sawerigading Kota Palopo;
14. Direktur Pelayanan adalah Direktur yang membidangi pelayanan medik,
keperawatan dan penunjang pada RSUD Sawerigading Kota Palopo;
15. Instalasi adalah Unit Penyelenggara Pelayanan Fungsional pada RSUD
Sawerigading Kota Palopo;
16. Komite adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau
profesi dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada
pimpinan rumah sakit dalam rangka peningkatan dan pengembangan
pelayanan rumah sakit;
3
'a.i
17. Satuan Pemeriksaan Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah unsur
organisasi yang bertugas melaksanakan pemeriksaan audit kinerja internal
rumah sakit;
18. Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara adalah kedudukan yang
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Aparatur
Sipil Negara dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya
didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu secara mandiri;
19. Eselon adalahjenjang tingkatanjabatan struktural.
20. Dewan Pengawas adalah Unit non struktural pada RSUD Sawerigading yang
melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara internal yang
bersifat non teknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat.
BABU
PBMBENTUKAN
Pual 2
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja
RSUD Sawerigading.
(2) Klasifikasi RSUD Sawerigading adalah Rumah Sakit Kelas B.
BABm
KEDUDUKAN, TUGAS, DAii FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pual 3
( 1) RSUD Sawerigading merupakan unsur pendukung Pemerintah Kota yang
menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang
pelayanan kesehatan.
(2) RSUD Sawerigading dipimpin oleh Direktur Utama yang berkedudukan di
� bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Bagian Kedua
Pual 4
RSUD Sawerigading mempunyai tugas, sebagai berikut :
a. melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan
berhasil guna dengan :
1. mengutamakan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan secara
terpadu;
2. meningkatkan pelayanan kesehatan dan pencegahan penyakit; serta
3. melaksanakan rujukan yang berjenjang.
b. melaksanakan pelayanan rumah sakit yang bermutu sesuai dengan standar
pelayanan minimal rumah sakit; dan
4
4'
c. Standar Pelayanan Minimal rumah sakit sebagaimana dimaksud pada
huruf b akan diatur dengan Keputusan Direktur Utama.
Bagtan Ketiga
Fungal
Pasa1 s
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, RSUD
Sawerigading mempunyai fungsi, yaitu :
a. penyelenggaraan pelayanan medik;
b. penyelenggaraan pelayanan penunjang medik dan non medik;
c. penyelenggaraan pelayanan asuhan keperawatan;
d. penyelenggaraan pelayanan rujukan;
e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
f. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan; dan
g. penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan.
BABIV
SUSUNAN ORGANISASI
Pa8816
Susunan Organisasi RSUD Sawerigading, terdiri atas :
a. Direktur Utama;
b. Direktur;
c. Bagian dan Bidang;
d. Sub Bagian dan Seksi;
e. Instalasi- instalasi;
f. Komite;
g. Satuan Pemeriksaan Internal; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasa17
(1) Dalam melaksanakan tugas, Direktur Utama dibantu oleh 2 (dua) orang
Direktur, yaitu :
a. Direktur Administrasi, Keuangan dan Bina Program; dan
b. Direktur Pelayanan.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berada
di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama.
Pasa18
Direktur Administrasi, Keuangan dan Bina Program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a membawahi:
a. Bagian Administrasi dan Kepegawaian;
b. Bagian Keuangan; dan
c. Bagian Bina Program, Humas dan Hukum.
5
...
Pasal 9
(1) Bagian Administrasi dan Kepegawaian, membawahi:
a. sub bagian administrasi umum dan perlengkapan; dan
b. sub bagian kepegawaian, diklat dan pengembangan SDM.
(2) Bagian Keuangan,membawahi :
a. sub bagian anggaran dan perbendaharaan; dan
b. sub bagian akuntansi dan pelaporan.
(3) Bagian Bina Program, Humas dan Hukum, membawahi :
a. sub bagian penyusunan program dan kerjasama; dan
b. sub bagian humas dan hukum.
Pual 10
Direktur Pelayanan sebagaimana climaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf b,
membawahi:
a. Bidang Pelayanan Medik;
b. Bidang Penunjang Pelayanan; dan
c. Bidang Keperawatan.
Pual 11
(1) Bidang Pelayanan medik, membawahi:
a. Seksi Pelayanan Medik Rawat Jalan dan Khusus; dan
b. Seksi Pelayanan Medik Rawat lnap.
(2) Bidang Penunjang Pelayanan, membawahi :
a. Seksi Penunjang Medik; dan
b. Seksi Penunjang Non Medik.
(3) Bidang Keperawatan, membawahi :
a. Seksi Asuhan Keperawatan; dan
b. Seksi Pengembangan dan Mutu Keperawatan.
Pual 12
Susunan Organisasi RSUD Sawerigading sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam La.mpiran dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BABV
INSTALASI, KOMITE, SATUAB PEMERIKSAAN INTERNAL,
DAB KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Bagfan Kesatu
Instalasi
Pasal 13
(1) lnstalasi merupakan unit penyelenggaraan pelayanan fungsional di RSUD
Sawerigading.
(2) lnstalasi dipimpin oleh seorang Kepala dalam Jabatan Fungsional yang
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama melalui
Direktur Pelayanan.
6
(3) Jumlah dan jenis instalasi disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan
RSUD Sawerigading dan perubahannya ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Utama.
(4) Kepala Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Utama dengan memperhatikan pertimbangan Direktur
Pelayanan.
Bagtan Kedua
Komlte
Pasal 14
(1) Komite merupakan lembaga khusus yang dibentuk dengan Keputusan
Direktur Utama.
(2) Komite berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama.
(3) Komite dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk dan ditetapkan oleh
Direktur Utama dengan memperhatikan masukan dari staf sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Komite mempunyai tugas membantu Direktur Utama dalam menyusun dan
memantau Standar Pelayanan Profesi, Standar Pelayanan Minimal (SPM),
Standar Operasional Prosedur (SOP), dan melaksanakan pembinaan etika
profesi serta memberikan saran pertimbangan dalam pengembangan
pelayanan profesi.
(5) Jumlah Komite ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.
(6) Dalam melaksanakan tugas, komite dapat membentuk Sub Komite
dan/ atau Panitia yang merupakan Kelompok Kerja tertentu yang ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Utama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Satuan Pemeriksaan Internal
Pasal 15
(1) Satuan Pemeriksaan Internal dibentuk oleh Direktur Utama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Internal berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Direktur Utama.
(3) Satuan Pemeriksaan Internal terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota
yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama.
(4) Anggota Satuan Pemeriksaan Internal berjumlah ganjil paling seclikit 3 (tiga)
orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang.
Ba.glen Keempat
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 16
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang
jabatan fungsional yang dibagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan
keterampilan dan keahliannya.
7
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana climaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. staf medik;
b. staf keperawatan; dan
c. staf non medik.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dipimpin oleh seorang ketua yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur
Utama.
(4) Jenis, jenjang, dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Direktur
Utama berdasarkan kebutuhan, kemampuan, dan beban kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Staf Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a
merupakan kelompok prof esi medik yang terdiri atas :
a. Dokter Umum;
b. Dokter Spesialis;
c. Dokter Sub Spesialis;
d. Dokter Gigi dan Mulut;
e. Dokter Spesialis Gigi dan Mulut; dan
f. Dokter Sub Spesialis Gigi dan Mulut.
(2) Staf Medik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas
profesi meliputi :
a. diagnosis;
b. pengobatan;
c. pencegahan akibat penyakit;
d. peningkatan dan pemulihan kesehatan;
e. pendidikan dan pelatihan;
f. penyuluhan kesehatan; dan
g. penelitian dan pengembangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksud pada ayat (2), staf
medik dikelompokkan berdasarkan bidang keahliannya;
Pasal 18
Staf Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b
merupakan kelompok profesi keperawatan yang melaksanakan tugas profesinya
dalam memberikan asuhan keperawatan di instalasi dalam jabatan fungsional;
Pasal 19
Staf non medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c
merupakan kelompok penunjang pelayanan yang melaksanakan tugas non
medik.
BABVI
ESELOR
Pasal 20
(1) Direktur Utama adalah Jabatan Struktural Eselon 11/b.
(2) Direktur adalah Jabatan Struktural Eselon III/a.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan Struktural Eselon 111/b.
8
..
(4) Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon
IV/a.
(5) Kelompok Jabatan Fungsional, Komite, Unit Instalasi dan Satuan
Pemeriksaan Internal merupakan Jabatan Fungsional.
BABVII
TATAKERJA
Pasa121
Direktur Utama, Direktur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian
dan Kepala Seksi dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya wajib
akuntabel
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan transparansi serta
baik dalam Lingkup RSUD Sawerigading maupun instansi terkait
lainnya.
BABVID
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAlf
Pasa122
(1) Direktur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direktur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala
Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Walikota atas usul Direktur Utama
melalui Sekretaris Daerah.
(3) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABIX
DEWAN PENGAWAS RUMAII SAKIT
Pasa123
(1) Dewan Pengawas Rumah Sakit dibentuk untuk melaksanakan pembinaan,
pengawasan dan evaluasi kinerja internal.
(2) Dewan Pengawas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan unit yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada
Walikota.
BABX
PEMBIAYAAN
Pasa124
Pembiayaan RSUD Sawerigading bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pendapatan
RSUD Sawerigading serta penerimaan dari sumber-sumber lain yang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9
' ..
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Pejabat Struktural dan Fungsional yang ada pada saat diundangkannya
Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya serta menerima
hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Togas pokok dan rincian tugas masing-masing jabatan dalam susunan
organisasi dan tata kerja RSUD Sawerigading akan diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Walikota.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Palopo
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota Palopo (Lembaran
Daerah Kota Palopo Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Palopo Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Diundangkandi Palop
padatan Desember 2015
SEKRET H KOTA PALOPO,
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kota Palopo
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota Palopo (Lembaran
Daerah Kota Palopo Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Palopo Nomor 1
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat