Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 05 Tahun 2015

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENT.ANG SUSUNAR ORGAKISASI DAN TATA KERJA RUMA& SAKIT UMUM DAERAH SAVIERIGADIRG KOTA PALOPO 2 �­ / . ' BABI KETENTUAR UM1JM Paaal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo; 2. Pemerintah Kota adalah walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom; 3. Walikota adalah Walikota Palopo; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah; 5. Sekretaris Daerah selanjutnya disebut SEKDA adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo; 6. Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading yang selanjutnya disingkat RSUD Sawerigading adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan secara um.um pada semua bidang dan jenis penyakit; 7. Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B adalah rumah sakit yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 {empat) pelayanan medik spesialis dasar dan 4 (empat) pelayanan spesialis penunjang medik, 8 (delapan) pelayanan medik spesialis lainnya dan 2 (dua) pelayanan medik sub spesialis dasar; 8. Pelayanan medik adalah upaya kesehatan perorangan meliputi pelayanan promotif, prevetif, kuratif dan rehabilitatif yang diberikan kepada pasien oleh tenaga medis sesuai dengan standar dengan memanfaatkan sumber daya dan fasilitas secara optimal. 9. Pelayanan medik spesialistik dasar adalah pelayanan medik spesialistik penyakit dalam, kebidanan dan penyakit kandungan, bedah dan kesehatan anak. 10. Pelayanan medik spesialistik penunjang adalah pelayanan medik spesialistik anesthesi, patologi klinik dan radiologi. 11. Pelayanan medik subspesialistik adalah pelayanan medik subspesialistik di setiap spesialisasi yang ada. 12. Direktur Utama adalah Direktur Utama pada RSUD Sawerigading Kota Palopo; 13. Direktur Administrasi dan Keuangan adalah Direktur yang membidangi administrasi dan keuangan pada RSUD Sawerigading Kota Palopo; 14. Direktur Pelayanan adalah Direktur yang membidangi pelayanan medik, keperawatan dan penunjang pada RSUD Sawerigading Kota Palopo; 15. Instalasi adalah Unit Penyelenggara Pelayanan Fungsional pada RSUD Sawerigading Kota Palopo; 16. Komite adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada pimpinan rumah sakit dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit; 3 'a.i 17. Satuan Pemeriksaan Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah unsur organisasi yang bertugas melaksanakan pemeriksaan audit kinerja internal rumah sakit; 18. Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Aparatur Sipil Negara dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu secara mandiri; 19. Eselon adalahjenjang tingkatanjabatan struktural. 20. Dewan Pengawas adalah Unit non struktural pada RSUD Sawerigading yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara internal yang bersifat non teknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat. BABU PBMBENTUKAN Pual 2 (1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Sawerigading. (2) Klasifikasi RSUD Sawerigading adalah Rumah Sakit Kelas B. BABm KEDUDUKAN, TUGAS, DAii FUNGSI Bagian Kesatu Kedudukan Pual 3 ( 1) RSUD Sawerigading merupakan unsur pendukung Pemerintah Kota yang menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang pelayanan kesehatan. (2) RSUD Sawerigading dipimpin oleh Direktur Utama yang berkedudukan di � bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Bagian Kedua Pual 4 RSUD Sawerigading mempunyai tugas, sebagai berikut : a. melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan : 1. mengutamakan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan secara terpadu; 2. meningkatkan pelayanan kesehatan dan pencegahan penyakit; serta 3. melaksanakan rujukan yang berjenjang. b. melaksanakan pelayanan rumah sakit yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan minimal rumah sakit; dan 4 4' c. Standar Pelayanan Minimal rumah sakit sebagaimana dimaksud pada huruf b akan diatur dengan Keputusan Direktur Utama. Bagtan Ketiga Fungal Pasa1 s Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, RSUD Sawerigading mempunyai fungsi, yaitu : a. penyelenggaraan pelayanan medik; b. penyelenggaraan pelayanan penunjang medik dan non medik; c. penyelenggaraan pelayanan asuhan keperawatan; d. penyelenggaraan pelayanan rujukan; e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; f. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan; dan g. penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan. BABIV SUSUNAN ORGANISASI Pa8816 Susunan Organisasi RSUD Sawerigading, terdiri atas : a. Direktur Utama; b. Direktur; c. Bagian dan Bidang; d. Sub Bagian dan Seksi; e. Instalasi- instalasi; f. Komite; g. Satuan Pemeriksaan Internal; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasa17 (1) Dalam melaksanakan tugas, Direktur Utama dibantu oleh 2 (dua) orang Direktur, yaitu : a. Direktur Administrasi, Keuangan dan Bina Program; dan b. Direktur Pelayanan. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama. Pasa18 Direktur Administrasi, Keuangan dan Bina Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a membawahi: a. Bagian Administrasi dan Kepegawaian; b. Bagian Keuangan; dan c. Bagian Bina Program, Humas dan Hukum. 5 ... Pasal 9 (1) Bagian Administrasi dan Kepegawaian, membawahi: a. sub bagian administrasi umum dan perlengkapan; dan b. sub bagian kepegawaian, diklat dan pengembangan SDM. (2) Bagian Keuangan,membawahi : a. sub bagian anggaran dan perbendaharaan; dan b. sub bagian akuntansi dan pelaporan. (3) Bagian Bina Program, Humas dan Hukum, membawahi : a. sub bagian penyusunan program dan kerjasama; dan b. sub bagian humas dan hukum. Pual 10 Direktur Pelayanan sebagaimana climaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf b, membawahi: a. Bidang Pelayanan Medik; b. Bidang Penunjang Pelayanan; dan c. Bidang Keperawatan. Pual 11 (1) Bidang Pelayanan medik, membawahi: a. Seksi Pelayanan Medik Rawat Jalan dan Khusus; dan b. Seksi Pelayanan Medik Rawat lnap. (2) Bidang Penunjang Pelayanan, membawahi : a. Seksi Penunjang Medik; dan b. Seksi Penunjang Non Medik. (3) Bidang Keperawatan, membawahi : a. Seksi Asuhan Keperawatan; dan b. Seksi Pengembangan dan Mutu Keperawatan. Pual 12 Susunan Organisasi RSUD Sawerigading sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam La.mpiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. BABV INSTALASI, KOMITE, SATUAB PEMERIKSAAN INTERNAL, DAB KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Bagfan Kesatu Instalasi Pasal 13 (1) lnstalasi merupakan unit penyelenggaraan pelayanan fungsional di RSUD Sawerigading. (2) lnstalasi dipimpin oleh seorang Kepala dalam Jabatan Fungsional yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama melalui Direktur Pelayanan. 6 (3) Jumlah dan jenis instalasi disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan RSUD Sawerigading dan perubahannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama. (4) Kepala Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama dengan memperhatikan pertimbangan Direktur Pelayanan. Bagtan Kedua Komlte Pasal 14 (1) Komite merupakan lembaga khusus yang dibentuk dengan Keputusan Direktur Utama. (2) Komite berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama. (3) Komite dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktur Utama dengan memperhatikan masukan dari staf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Komite mempunyai tugas membantu Direktur Utama dalam menyusun dan memantau Standar Pelayanan Profesi, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Operasional Prosedur (SOP), dan melaksanakan pembinaan etika profesi serta memberikan saran pertimbangan dalam pengembangan pelayanan profesi. (5) Jumlah Komite ditetapkan sesuai dengan kebutuhan. (6) Dalam melaksanakan tugas, komite dapat membentuk Sub Komite dan/ atau Panitia yang merupakan Kelompok Kerja tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Satuan Pemeriksaan Internal Pasal 15 (1) Satuan Pemeriksaan Internal dibentuk oleh Direktur Utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Satuan Pemeriksaan Internal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama. (3) Satuan Pemeriksaan Internal terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama. (4) Anggota Satuan Pemeriksaan Internal berjumlah ganjil paling seclikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang. Ba.glen Keempat Kelompok Jabatan Fungsional Pasal 16 (1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dibagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keterampilan dan keahliannya. 7 (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana climaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. staf medik; b. staf keperawatan; dan c. staf non medik. (3) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang ketua yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama. (4) Jenis, jenjang, dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Direktur Utama berdasarkan kebutuhan, kemampuan, dan beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 (1) Staf Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a merupakan kelompok prof esi medik yang terdiri atas : a. Dokter Umum; b. Dokter Spesialis; c. Dokter Sub Spesialis; d. Dokter Gigi dan Mulut; e. Dokter Spesialis Gigi dan Mulut; dan f. Dokter Sub Spesialis Gigi dan Mulut. (2) Staf Medik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas profesi meliputi : a. diagnosis; b. pengobatan; c. pencegahan akibat penyakit; d. peningkatan dan pemulihan kesehatan; e. pendidikan dan pelatihan; f. penyuluhan kesehatan; dan g. penelitian dan pengembangan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksud pada ayat (2), staf medik dikelompokkan berdasarkan bidang keahliannya; Pasal 18 Staf Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b merupakan kelompok profesi keperawatan yang melaksanakan tugas profesinya dalam memberikan asuhan keperawatan di instalasi dalam jabatan fungsional; Pasal 19 Staf non medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c merupakan kelompok penunjang pelayanan yang melaksanakan tugas non medik. BABVI ESELOR Pasal 20 (1) Direktur Utama adalah Jabatan Struktural Eselon 11/b. (2) Direktur adalah Jabatan Struktural Eselon III/a. (3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan Struktural Eselon 111/b. 8 .. (4) Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IV/a. (5) Kelompok Jabatan Fungsional, Komite, Unit Instalasi dan Satuan Pemeriksaan Internal merupakan Jabatan Fungsional. BABVII TATAKERJA Pasa121 Direktur Utama, Direktur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya wajib akuntabel menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan transparansi serta baik dalam Lingkup RSUD Sawerigading maupun instansi terkait lainnya. BABVID PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAlf Pasa122 (1) Direktur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Direktur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Walikota atas usul Direktur Utama melalui Sekretaris Daerah. (3) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABIX DEWAN PENGAWAS RUMAII SAKIT Pasa123 (1) Dewan Pengawas Rumah Sakit dibentuk untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi kinerja internal. (2) Dewan Pengawas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada Walikota. BABX PEMBIAYAAN Pasa124 Pembiayaan RSUD Sawerigading bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pendapatan RSUD Sawerigading serta penerimaan dari sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9 ' .. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 25 Pejabat Struktural dan Fungsional yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya serta menerima hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 26 Togas pokok dan rincian tugas masing-masing jabatan dalam susunan organisasi dan tata kerja RSUD Sawerigading akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Pasal 27 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 28 Diundangkandi Palop padatan Desember 2015 SEKRET H KOTA PALOPO, Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 05 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
15 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2015
Tanggal Berlaku
15 Desember 2015
Sumber
LD.2015/No.05
Subjek
KESEHATAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan