Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2017

Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Bentuk Singkat
Perka BPOM
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 November 2017
Tanggal Pengundangan
28 November 2017
Tanggal Berlaku
28 November 2017
Sumber
BN.2017/No.1712, jdih.pom.go.id: 7 hlm.
Subjek
KESEHATAN - PERLINDUNGAN KONSUMEN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1792 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan sepanjang yang mengatur batas maksimum cemaran logam berat dalam pangan olahan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan