dana - jaminan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2021 tentang Penerimaan dan Penggunaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskemas di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan kesehatan
dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional telah
ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Penerimaan dan Penggunaan Dana Jaminan Kesehatan
Nasional pada Puskesmas di Kabupaten Kolaka;
b. bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a, terdapat beberapa ketentuan yang
sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi surat ini sehingga
perlu ditinjau kembali;
c. berdasarkan pertimbagan sebagaimaa dimaksud pada huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 63 Tahun
2021 tentang Penerimaan dan Penggunaan Dana Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Puskesmas di Kabupaten Kolaka.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tigkat II si Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung J awab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5036);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang tentang susunan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11. Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adrninistrasi
Pemerintahan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indoesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Idonesia Nomor
6573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 193);
14. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 255) sebagimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2013 Tentang Jarninan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 255);
15. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi J aminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 81);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1400);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014
tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan
Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 589);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2015
tentang pembetunkan hukum perda Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183), sebagaimana
telah di ubah dengan Peraturan Menteri dalam Negri Nomor
120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan dalam
Negri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembetukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tarif
Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021
tentang Pencatatan dan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan
Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemamfaatan
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Tahun 2011 Nomor 8);
- Ketentuan Pasal 4 diubah
Ketentuan Pasal 6 ditambahkan l (satu) ayat
Pada lampiran diubah dan disempurnakan,
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
- 10 Halaman
|