PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG REIRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2015/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4),
Pasal 14 ayat (41, Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Tirmrr Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Retribusi PeLayanan Kepelabuhanan, perlu membentuk
peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peratrnan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2O15
tentang Retribusi Pelayanar Kepelabuhanan;
:1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
a2471;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan I€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangar Keuangan antara Pemerintai Pusat dan
Pemerintahan Daerah (L€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO8 Tentarg
Pelayaran (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO8 Nomor 64, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4849);
5. Undarrg-Undang Nomo. 2a Tahull 2OO9 tentarrg
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (l€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, ?ambahan
l,embaran Negara Republik lndonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukal Petatura7l Perundang-undangan
{l€mba-ran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan ^Lembaran Negara Republik
rndonesia Nomor s23q
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimala
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2O15 (I-embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan
L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksaaaa-n Undang-Undang Acara Pidana Nomor 8
Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36,
Tambahan lpmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258) sebagaimara telah diubah dengan Peratura.n
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5145);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2OO2
tentang Petkapda,]. (Lembaratr Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tambahal
lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4227);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (I,€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O05 Nomor l4O,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4s7q:
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerai (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 165, Tambahan lembaran
Negara Repubtik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(lembaran Negara Repubtik lndonesia Tahun 2O06
Nomor 25, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
13. Pe.aturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (I-embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O07 Nomor 82, Tambahan l€mbarart Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Irmbararl Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 83, Tambahart
l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (kmbara-rl Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahal lembaran
Nega,ra Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan (lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan tembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5O7O )
17. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OlO tentang Kenavigasian (Iembaran Negara Republik Indonesii Tahun_--2olo Nomor 8, Tambahan Lembarar Negara
Republik Indonesia Nomor 5O93);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2O1O tentang
l.S"t"" Di Perairan (l,embaran Negara Repubtl
Indonesia Tahun 2OlO Nomor 26, Tambahan Iembaran
Negara Republik Indonesia Nomor SlOg) sebagaimana
telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2O1l (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O11 Nomor 43, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5208);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O1O tentang
Perlindungan Lingkungan Maritim (Lembaran Negari
Repubtik Indonesia Tahun 2010 Nomor 27 Tarnbahan
Lembaran Republik lndonesia Nomor 51O9);
2O. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O1O tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah darl Retribusi Daerah
(lembarart Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O
Nomor 119, Tanbahan bmbaral Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 123, Tambahan
hmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2O1l tentarg
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20
Talun 2O1O tentang Angkutan di Perairan (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
52Oa);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O11 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 31O);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2O13
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintalan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2O14
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 32);
26. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK t1l7/Ml7O
tentang Ketentuan Penggunaan Sungai Untuk Angkutan
Umum dan Barang Khusus;
27. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM I
86/ANTARA LAIN-4O3/Phb-85 tentang Penyederhanaan
Pembinaan Keselamatan Kapal dan Penyeberangan;
28. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 1988
tentang Penimbunan Kayu (1og pond) di Perairan Daratan;
29. Keputusan Mentri Perhubungan Nomor 13 Tahun 1988
tentang Tatanan Keplabuharan Nasional;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2OO7
tentang Pengelolaan Pelabuhan khusus;
31. Peraturan Menteri Perhubungart Nomor 5A Tahu,]. 2OO7
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor 73 Tahun 2OO4 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau;
32- Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu Timur (L€mbaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor 5, Tambahan
L€mbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
I(abupaten Luwu Timur Nomor 72 Tahun 2074
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
LuI,u Tirnur Nomor 89);
33. Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2014 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Daeralt (lr-rllbaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2O1l Nomor 1, Tambahan
lembaral Daerah Kabupaten Luwu Timur 8O);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayaran Kepelabuhanan
(Irmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015
Nomor 92).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, SUBJEK, OBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI DAERAH
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN RETRIBUS
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN RETRIBUS
BAB V
SAAT RETzuBUSI DAERAH TERHUTANG
BAB VI
PEMBAYARAN RETRIBUSI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2015.
NOMOR, 25 TAHUN 2015
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 25 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 63 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan digolongkan sebagai Pajak Daerah yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pengambilan atau pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan oleh orang pribadi atau badan di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu ditetapkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Materi Pokok: Dengan nama Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dipungut pajak atas atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan Mineral
Bukan Logam dan Batuan yang meliputi: asbes; batu tulis; batu setengah permata; batu kapur; batu apung; batu permata; bentonit; dolomit; feldspar; garam batu (halite); grafit; granit/andesit; gips; kalsit; kaolin; leusit; magnesit; mika; marmer; nitrat; opsidien; oker; pasir dan kerikil; pasir kuarsa; perlit; phospat; talk; tanah serap (fullers earth); tanah diatome; tanah liat; tawas (alum); tras; yarosif; zeolit; basal; trakkit; dan Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, setiap kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan, harus menyesuaikan dan berpedoman pada Peraturan Daerah ini.
20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Perubahan Struktur Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Gedung Convention Hall Beserta Fasilitas Pendukungnya
ABSTRAK:
Penetapan tarif convention hall dalam Perda Kaltim No.4 Tahun 2018 Lampiran I huruf H tentang Perubahan Atas Perda Kaltim No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi sehingga perlu diubah. Perda Kaltim No.2 Tahun 2012 Pasal 36 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang telah diubah dengan Perda Kaltim No.4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kaltim No.2 Tahun 2012, tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan Pergub
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.9 Tahun 2015; Perda No.2 tahun 2012
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penetapan Perubahan Struktur Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Gedung Convention Hall Beserta Fasilitas Pendukungnya. Perubahan ketentuan pada: Lampiran I huruf H angka (10) Perda Kaltim No.4 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Peraturan yang Diubah: Pergub No.4 Tahun 2018
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 25 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan salah satu jenis Retribusi lain- lain yang dapat dikelola oleh Daerah. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud, dipandang perlu menetapakn obyek dan besarnya tarif Retribusi. Berdasarkan prtimbangan tersebut, perlu membentk Peraturan dAERAH.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2001; PP No. 15 Tahun 1990 sebagaimana telah dirubah dengan PP No.141 Tahun 2000 ; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 142 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan retribusi,. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,. Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan besarnya Tarif,. Struktur dan besarnya tarif retribusi,. Wilayah Pemungutan,. Masa Retribusi dan saat retribusi Terutang,. Tata Cara Pemungutan,. Sanksi Administrasi,. Tata Cara Pembayaran, tata Cara Penagihan,. Kadaluwarsa Penagihan,.Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang telah Kadaluwarsa,. Pengawasan,. Ketentuan Pidana,. Ketentuan Penyidikan,. Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 25 Tahun 2020
retribusi - dinas perumahan dan permukiman - tata cara
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insetif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa instansi Pelaksana Pemungut Pajak da Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
bahwa Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga sebagai salah satu Perangkat Daerah yang mengelola Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, insentif pemungutan retribusi daerah, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
.
.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 25 Tahun 2002
RETRIBUSI - JASA - FASILITAS - SUNGAI - DI PERAIRAN PEDALAMAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2002/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA FASILITAS SUNGAI DI PERAIRAN PEDALAMAN
ABSTRAK:
Sungai-sungai dalam Kabupaten Batang Hari merupakan Prasarana penting sebagai jaringan transportasi lalu lintas angkutan orang, barang dan hewan yang perlu dipelihara, dilestarikan dan diatur pengelolaannya; Kegiatan lalu lintas angkutan sungai dan danau sangat berperan menggerakkan perekonomian masyarakat dan merupakan objek retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batang Hari; Untuk tujuan tetap terjamin kelancaran, ketertiban dan keamanan kegiatan Lalu Lintas Angkutan Sungai perlu secara terus menerus dipelihara sarana Dermaga, rambu dan Alur dalam ruang lingkup wilayah Kabupaten Batang Hari, dipandang perlu diatur tata cara pelayanan teknis operasionalnya dalam menarik jasa fasilitas diperairan pedalaman dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari; Berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Fasilitas Sungai di Perairan Pedalaman.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 82 Tahun 1999; PP No. 7 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 69 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI JASA FASILITAS SUNGAI DI PERAIRAN PEDALAMAN, meliputi Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Penetapan Besarnya Tarif; Proses Penertiban Retribusi Jasa Sungai Di Perairan Pedalaman; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Jasa Fasilitas Sungai di Perairan Pedalaman; Tata Cara Pungutan Retribusi Jasa Fasilitas Sungai di Perairan Pedalaman; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
12 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 25 Tahun 2017
PERBUP Kab. Balangan No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tatacara Pembagian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan penyempurnaan pedoman
pelaksanaan kewenangan desa bidang penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa,
pembinaan kemasyarakatan desa serta pemberdayaan
masyarakat desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 5 Tahun
2017 ten tang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi
Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
bagi Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran
2017.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 16
Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 4 Tahun 2017
Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Setiap Desa di Kabupaten Balangan
Tahun Anggaran 2017, yaitu terkait Penyaluran ADD dan BPHRD Tahap I da II, dokumen pendukung dan sistematika penyaluran ADD dan BPHRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 165 ayat (8) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undanf Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan retribusi, penatausahaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2019.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi daerah
dan telah ditetapkan peraturan Wali kota Nomor 32 Tahun 2017 tentang perubahan petunjuk pelaksana pemungutan Retribusi pengendalian menara telekomunikasi
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 36 Tahun 1999;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 52 Tahun 2000 ;Perda No 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 12 Tahun 2019;Perwali No 24 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan No 32 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Perubahan kedua atas peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksana pemungutan Retribusi pengendalian menara telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
Mengubah Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
4 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat