Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 24 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran retribusi; tata cara penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; serta pendelegasian wewenang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
23 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2012
Tanggal Berlaku
23 Mei 2012
Sumber
BD.2012/NO.24
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 545 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan