FASILITAS PENDUKUNG-GEDUNG CONVENTION HALL-PEMAKAIAN-TARIF RETRIBUSI-BESARNYA-STRUKTUR
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD.2020/NO.26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Perubahan Struktur Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Gedung Convention Hall Beserta Fasilitas Pendukungnya
ABSTRAK: |
- Penetapan tarif convention hall dalam Perda Kaltim No.4 Tahun 2018 Lampiran I huruf H tentang Perubahan Atas Perda Kaltim No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi sehingga perlu diubah. Perda Kaltim No.2 Tahun 2012 Pasal 36 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang telah diubah dengan Perda Kaltim No.4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kaltim No.2 Tahun 2012, tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan Pergub
- Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.9 Tahun 2015; Perda No.2 tahun 2012
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penetapan Perubahan Struktur Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Gedung Convention Hall Beserta Fasilitas Pendukungnya. Perubahan ketentuan pada: Lampiran I huruf H angka (10) Perda Kaltim No.4 Tahun 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
- Peraturan yang Diubah: Pergub No.4 Tahun 2018
- 3 hlm
|