ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4),
Pasal 14 ayat (41, Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Tirmrr Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Retribusi PeLayanan Kepelabuhanan, perlu membentuk
peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peratrnan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2O15
tentang Retribusi Pelayanar Kepelabuhanan;
- :1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
a2471;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan I€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangar Keuangan antara Pemerintai Pusat dan
Pemerintahan Daerah (L€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO8 Tentarg
Pelayaran (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO8 Nomor 64, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4849);
5. Undarrg-Undang Nomo. 2a Tahull 2OO9 tentarrg
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (l€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, ?ambahan
l,embaran Negara Republik lndonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukal Petatura7l Perundang-undangan
{l€mba-ran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan ^Lembaran Negara Republik
rndonesia Nomor s23q
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimala
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2O15 (I-embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan
L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksaaaa-n Undang-Undang Acara Pidana Nomor 8
Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36,
Tambahan lpmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258) sebagaimara telah diubah dengan Peratura.n
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5145);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2OO2
tentang Petkapda,]. (Lembaratr Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tambahal
lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4227);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (I,€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O05 Nomor l4O,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4s7q:
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerai (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 165, Tambahan lembaran
Negara Repubtik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(lembaran Negara Repubtik lndonesia Tahun 2O06
Nomor 25, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
13. Pe.aturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (I-embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O07 Nomor 82, Tambahan l€mbarart Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Irmbararl Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 83, Tambahart
l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (kmbara-rl Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahal lembaran
Nega,ra Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan (lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan tembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5O7O )
17. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OlO tentang Kenavigasian (Iembaran Negara Republik Indonesii Tahun_--2olo Nomor 8, Tambahan Lembarar Negara
Republik Indonesia Nomor 5O93);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2O1O tentang
l.S"t"" Di Perairan (l,embaran Negara Repubtl
Indonesia Tahun 2OlO Nomor 26, Tambahan Iembaran
Negara Republik Indonesia Nomor SlOg) sebagaimana
telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2O1l (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O11 Nomor 43, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5208);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O1O tentang
Perlindungan Lingkungan Maritim (Lembaran Negari
Repubtik Indonesia Tahun 2010 Nomor 27 Tarnbahan
Lembaran Republik lndonesia Nomor 51O9);
2O. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O1O tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah darl Retribusi Daerah
(lembarart Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O
Nomor 119, Tanbahan bmbaral Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 123, Tambahan
hmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2O1l tentarg
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20
Talun 2O1O tentang Angkutan di Perairan (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
52Oa);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O11 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 31O);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2O13
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintalan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2O14
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 32);
26. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK t1l7/Ml7O
tentang Ketentuan Penggunaan Sungai Untuk Angkutan
Umum dan Barang Khusus;
27. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM I
86/ANTARA LAIN-4O3/Phb-85 tentang Penyederhanaan
Pembinaan Keselamatan Kapal dan Penyeberangan;
28. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 1988
tentang Penimbunan Kayu (1og pond) di Perairan Daratan;
29. Keputusan Mentri Perhubungan Nomor 13 Tahun 1988
tentang Tatanan Keplabuharan Nasional;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2OO7
tentang Pengelolaan Pelabuhan khusus;
31. Peraturan Menteri Perhubungart Nomor 5A Tahu,]. 2OO7
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor 73 Tahun 2OO4 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau;
32- Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu Timur (L€mbaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor 5, Tambahan
L€mbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
I(abupaten Luwu Timur Nomor 72 Tahun 2074
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
LuI,u Tirnur Nomor 89);
33. Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2014 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Daeralt (lr-rllbaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2O1l Nomor 1, Tambahan
lembaral Daerah Kabupaten Luwu Timur 8O);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayaran Kepelabuhanan
(Irmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015
Nomor 92).
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, SUBJEK, OBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI DAERAH
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN RETRIBUS
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN RETRIBUS
BAB V
SAAT RETzuBUSI DAERAH TERHUTANG
BAB VI
PEMBAYARAN RETRIBUSI
|