Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 25 Tahun 2015

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, SUBJEK, OBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI DAERAH BAB III CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN RETRIBUS BAB III CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN RETRIBUS BAB V SAAT RETzuBUSI DAERAH TERHUTANG BAB VI PEMBAYARAN RETRIBUSI

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 25 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2015
Sumber
BD.2015/No.25
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 306 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan