Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan retribusi, penatausahaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat