Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 25 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tatacara Pembagian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 4 Tahun 2017 Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2017, yaitu terkait Penyaluran ADD dan BPHRD Tahap I da II, dokumen pendukung dan sistematika penyaluran ADD dan BPHRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tatacara Pembagian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
11 April 2017
Tanggal Pengundangan
11 April 2017
Tanggal Berlaku
11 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.25
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 658 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Balangan No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2017

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan