Penilaian - Indeks Reformasi Hukum - Kementerian/Lembaga - Pemerintah Daerah
2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 23, BN 2024 (571) : 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan penilaian indeks reformasi hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan penilaian indeks reformasi hukum saat ini.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengatur mengenai Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman untuk pelaksanaan penilaian indeks reformasi hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Peserta penilaian indeks reformasi hukum merupakan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 867), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 3 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2024
Tata Kerja - Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah - Bisnis dan Hak Asasi Manusia
2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 13, BN 2024 (246) : 8 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Perpres Nomor 60 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengatur mengenai Tata Kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) adalah arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan Lainnya dalam melakukan kegiatan usaha dengan memperhatikan pelindungan, penghormatan dan pemulihan HAM. Untuk menyelenggarakan pelaksanaan Stranas BHAM dibentuk: Gugus Tugas Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTN BHAM) dan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTD BHAM).
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
Permenkumham No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Permenkumham No. 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pakaian Dinas - Aparatur Sipil Negara - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 12, BN 2024 (237) : 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan serta mewujudkan keseragaman dalam penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu mengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 30 Tahun 2018; Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2022.
Permenkumham ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2024.
Permenkumham ini mengubah Permenkumham Nomor 24 Tahun 2022.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
Permenkumham No. 45 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan Karya Dhika Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 6, BN 2024 (48) : 16 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara, Purnabakti, dan Mitra Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan motivasi, sikap keteladanan, dan kinerja Aparatur Sipil Negara, purnabakti, serta mitra kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaaan Karya Dhika bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 30 Tahun 2019; PP Nomor 35 Tahun 2010; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengatur tentang Pemberian Penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara, Purnabakti, dan Mitra Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penghargaan di lingkungan Kementerian dapat diberikan kepada: PNS, PPPK, Purnabakti, dan mitra kerja. Pegawai penerima penghargaan wajib: a) menjaga nama baik Kementerian atas prestasi yang telah diberikan; dan b) memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat Pegawai untuk berbakti kepada bangsa dan negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan Karya Dhika bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1962), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permenkumham No. 28 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pemberhentian Karena Tindak Pidana Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tata Cara - Hukuman Disiplin - Pegawai - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2023
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 24, BN 2023 (814): 61 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Untuk menjamin proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan secara objektif, saksama, memenuhi rasa keadilan, nilai hak asasi manusia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin Pegawai Negeri Sipil serta dilakukan secara tepat guna dan berhasil guna, diperlukan penyempurnaan terhadap pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 49 Tahun 2018; PP Nomor 79 Tahun 2021; PP Nomor 94 Tahun 2021; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020; Permenkumham Nomor 41 Tahun 2021; dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Permenkumham ini mengatur tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. kewajiban dan larangan; b. Hukuman Disiplin; c. Pejabat yang Berwenang Menghukum; d. pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan Hukuman Disiplin; e. Upaya Administratif; f. berlakunya Hukuman Disiplin, hapusnya kewajiban menjalani Hukuman Disiplin dan hak kepegawaian; g. pembatasan hak kepegawaian; dan h. pendokumentasian Hukuman Disiplin
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Permenkumham ini mencabut Permenkumham Nomor 28 Tahun 2019.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2023
Kurikulum Pelatihan - Fungsional - Perancang Peraturan Perundang-undangan - perubahan
2023
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 18, BN 2023 (361): 361 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan perlu diubah sesuai dengan kebutuhan kurikulum pelatihan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 41 Tahun 2021; dan Permenkumham Nomor 1 Tahun 2022.
Permenkumham ini mengubah beberapa pasal dan lampiran dalam Permenkumham Nomor 1 Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Permenkumham ini mengubah Permenkumham Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2023
Permenkumham No. 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Mengubah
Permenkumham No. 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 9, BN 2023 (157) : 170 hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 3, BN 2023 (87) : 33 hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat