Permenkumham ini mengatur tentang Pemberian Penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara, Purnabakti, dan Mitra Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penghargaan di lingkungan Kementerian dapat diberikan kepada: PNS, PPPK, Purnabakti, dan mitra kerja. Pegawai penerima penghargaan wajib: a) menjaga nama baik Kementerian atas prestasi yang telah diberikan; dan b) memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat Pegawai untuk berbakti kepada bangsa dan negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat