Permenkumham ini mengatur tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. kewajiban dan larangan; b. Hukuman Disiplin; c. Pejabat yang Berwenang Menghukum; d. pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan Hukuman Disiplin; e. Upaya Administratif; f. berlakunya Hukuman Disiplin, hapusnya kewajiban menjalani Hukuman Disiplin dan hak kepegawaian; g. pembatasan hak kepegawaian; dan h. pendokumentasian Hukuman Disiplin
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat