Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 1992 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan atau Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan Sekabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam menjalankan tugas tugas pemerintahan dan pembangunan perlu dilaksanakan upaya peningkatan pendapatan Desa/Kelurahan melalui pemberian sebagian hasil pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Daerah/Kelurahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 13 Tahun 1950; UU No 11/Drt. Tahun 1957; UU No. 12/Drt. Tahun 1957; UU No 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1982; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 50 tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 98 Tahun 1990
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pemerintah Daerah memberikan sebagian hasil penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa/Kelurahan sebagi Pendapatan Desa/Kelurahan. Jenis Pajak dan atau Retribusi Daerah yang hasilnya akan diberikan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan dimaksud adalah sebebagai berikut :
a. Pajak : Pajak Radio. Pajak Kendaraan tidak bermotor, Pajak Anjing
b. Retribusi : Besarnya bagian yang diberikan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan ditetapkan sebesar 50% dari realisasi penerimaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 1992.
7 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1993 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 4 Tahun 1979 Tentang Pajak Rumah Bola Sodok
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 4 Tahun 1979 tentang Pajak Rumah Bola Sodok ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan. Sehubung dengan itu dipandang perlu untuk merubah PERDA tersebut yang pengaturannya dituangkan dalam PERDA Perubahan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No. 11 Drt Tahun 1957; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No 5 Tahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Pajak Bola Sodok diubah melalui Lampiran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 Seri A. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian besaran Pajak Rutin Bola Sodok menjadi Rp 15.000,- per meja perbulan dan penambahan ketentuan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp. 50.000,- untuk pelanggaran terhadap peraturan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 1993.
Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 4 Tahun 1979 Tentang Pajak Bola Sodok Diubah
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1991/No. 1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya kemajuan dan
perkembangan pembangunan dewasa ini sehingga beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta Nomor 4 tahun 1975 tentang Pajak
Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Nomor 9 tahun 1986 dipandang sudah tidak sesuai lagi; Bahwa berhubung dengan itu maka dipandang perlu
mengadakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah
dimaksud;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 tahun 1965; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-442; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, penghapusan Pasal 6 ayat (4(), penambahan Pasal 9 ayat (3), perubahan Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 1991.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1975 diubah.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 7 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Memberlakukan Secara Mutatis Mutandis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 Tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 84) Sebagai Undan-Undang Terhadap Pajak/Retribusi Daerah Kota Madya Daerah Tk. Ii Ujung Poandang
ABSTRAK:
Untuk mengintensifkan pemasukan keuangan Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung PandangKhususnya dari sektor Pajak dan Retribusi Daerah dengan mempergunakan Surat Paksa terhadap penunggakan Pajak/Retribusi Daerah
1. Undang-undang No. 5 Tahun 1974
2. Undang-undang No. 29 Tahun 1959
3. Undang-undang No. 19 Tahun 1959
4. Undang-undang no.11 Drt. Tahun 1957
5. Undang-undang No.12 Drt. Tahun 1957
6. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975
MEMPERLAKUKAN SECARA MUTATIS MUTANDIS UNDANGUNDANG NOMOR 19 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN UNDANGUNDANG DARURAT NOMOR 27 TAHUN 1957 TENTANG PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT PAKSA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 1990.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1990 No. 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Potong Ternak
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang tanggal 26 Agustus
Tahun 1959 tentang M engadakan dan Memungut
Pajak Potong Hewan tarnyata sudah
tidak sesuai tagi dengan keadaan sekarang. Berhubung dengan itu maka Peraturan
Daerah tersebut diatas dengan segala
rangkaian perubahannya perlu di cabut untuk
di ganti dengan Peraturan Daerah baru.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Org:rnisasi Pcjdk Potong 1936; Undang-undang Nomor 11 / Drt. Tahun 1957; Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Untuk memotong ternak harus ada ijin tertulis yang di peroleh dari Bupati Kepala Daerah. ljin tertulis ini yang salanjutnya disebut Surat ijin Potong marupakan tanda bukti pembayaran Pajak yang dikenakan. Cara memparoleh Surat ijin Potong diatur lebih lanjut oleh Bupati Kepala Daerah. Bentuk dan warna Surat ijin Potong ini ditetapkan oleh Bupati Kepela Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 1990.
12 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1990/No. 2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya kemajuan tehnologi dan
timbulnya berbagai macam, bentuk, jenis hiburan dan kekramaian,
maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat ii – Surakarta
Nomor 1 tahun 1972 tentang Pajak Pertubjukan, dipandang sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini ; bahwa dalam rangka usaha penertiban dan peningkatan pendapatan
Daerah sangat diperlukan adanya Peraturan Daerah yang mampu
mengatur berbagai macam, bentuk, jenis pertunjukan dan keramaian
umum di Kotamdya Daerah Tingkat II Surakarta ; bahwa atas pertimbangn tersebut diatas dipandang perlu menetapkan
peraturan Daaerah tentang Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum dan Mencabut Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta Nomor 1 tahun 1972 tentang Pajak Pertunjukan;
Undang - undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Keputusan Bersama Menteri Penerangan, Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 49/Kep/menpen/1975,
Nomor 88 A tahun 1974, Nomor 096a/U/1975; Keputusan Menteri Penerangan Nomor 32/Kep Menpen/ 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 1983; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-442;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara perijinan, nama, wilayah, obyek dan penanggung pajak, besarnya pajak pertunjukkan dan keramaian umum, pembayaran pajak pertunjukkan dan keramaian umum, pembebasan, pengurangan dan bantuan, tanda masuk, kewajiban dan larangan, pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1990.
Peraturan Daerah Kotamadya Surakarta Nomor 1 Tahun 1972 dicabut.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1989/Seri.A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Purbolinggo tangal 21 September 1959 tentang Mengadakan dan Memungut padjak potong hewan, disahkan oleh Presiden Rebuplik Indonesia dengan Keputusan tanggal 19 Djanuari 1960 No.7 Tahun 1960, diundangkan pada tanggal 25 Djanuari 1961, dimuat dalam lembaran Daerah Djawa Tengah Seri D 1961 Nr 36, yang telah beberapa kali diubah, sudah tidak sesuai lagi baik bentuk maupun besarnya tarip; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut poin a diatas, perlu untuk diadakan penyempurnaan, sesuai dengan peraturan Perundangundangan yang berlaku dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Ordonasi Pajak Potong 1936; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pajak potong hewan yang meliputi ketentuan umum, nama, wilayah, obyek dan subyek pajak, ketentuan perizinan, besarnya pajak, pembebasan pajak, larangan, pelaksanaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 1989.
Peraturan Daerah Daerah Swatantra Tingkat II Purbolinggo tanggal 21 September 1959 dicabut.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 1988
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1971 tentang Pajak yang dikenakan atas orang-orang Bangsa Asing yang bertempat tinggal dalam Kabupaten Purbalingga
pajak yang dikenakan atas orang-orang bangsa asing
1988
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1988/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1971 tentang Pajak yang Dikenakan atas Orang-orang Bangsa Asing yang Bertempat Tinggal dalam Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa, Pajak yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1971 tentang Pajak yang dikenakan atas orang-orang Bangsa Asing yang bertempat tinggal dalam Kabupaten Purbalingga ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa sehubungan hal tersebut di atas, untuk mengubah besarnya tarip sebagaimana tercantum dalam pasal 12 dan ketentuan tersebut pada pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor. 2 Tahun 1971 tanggal 18 Mei 1971 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri C Tahun 1972 Nomor 112) perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1971;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1971 pada Pasal 12 dan Pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1988.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1971 diubah.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1987/NO.2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1974 tentang Ijin dan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 tahun 1974 tentang Ijin dan Pajak Reklame sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 19 Tahun 1981 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubung dengan itu maka dipandang perlu mengadakan perubahan yang kedua atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-Undang nomor 16 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 1983;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 Sub c dan penambahan Sub e, perubahan pada Pasal 12 dan perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 1987.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1974 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1990/No. 2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotapradja Surakarta Nomor 8 Tahun 1960 Tentang Pajak Pembangunan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia tanggal 9
Maret 1983 Nomor 3 tahun 1983 tentang Keringanan Pajak
Pembangunan I dan Retribusi Izin membangun Hotel di daerah Tujuan
Wisata , maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah
Kota Pradja Surakarta Nomor 8 tahun 1960 tentang pajak
Pembangunan; bahwa untuk maksud tersebut diatas maka perlu mengadakan
perubahan untuk pertama kalinya atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 14 tahun 1947; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1983; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Oktober 1983 Nomor
973-660; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Instruksi Gubernur Kepal Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
556.2/130/1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada beberapa kalimat menegani cara pembacaannya, Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 13, penambahan Pasal 13A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 1990.
Peraturan Daerah Kotapradja Surakarta Nomor 8 Tahun 1960 diubah.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat