Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1991

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 4 Tahun 1979 Tentang Pajak Rumah Bola Sodok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Pajak Bola Sodok diubah melalui Lampiran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 Seri A. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian besaran Pajak Rutin Bola Sodok menjadi Rp 15.000,- per meja perbulan dan penambahan ketentuan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp. 50.000,- untuk pelanggaran terhadap peraturan tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 4 Tahun 1979 Tentang Pajak Rumah Bola Sodok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1991
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
08 Juli 1991
Tanggal Pengundangan
06 Maret 1993
Tanggal Berlaku
06 Maret 1993
Sumber
LD Tahun 1993 No. 9
Subjek
PERPAJAKAN - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM PERDATA
Halaman ini telah diakses 199 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 4 Tahun 1979 Tentang Pajak Rumah Bola Sodok

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan