Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Untuk memotong ternak harus ada ijin tertulis yang di peroleh dari Bupati Kepala Daerah. ljin tertulis ini yang salanjutnya disebut Surat ijin Potong marupakan tanda bukti pembayaran Pajak yang dikenakan. Cara memparoleh Surat ijin Potong diatur lebih lanjut oleh Bupati Kepala Daerah. Bentuk dan warna Surat ijin Potong ini ditetapkan oleh Bupati Kepela Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat