Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1989

Pajak Potong Ternak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Untuk memotong ternak harus ada ijin tertulis yang di peroleh dari Bupati Kepala Daerah. ljin tertulis ini yang salanjutnya disebut Surat ijin Potong marupakan tanda bukti pembayaran Pajak yang dikenakan. Cara memparoleh Surat ijin Potong diatur lebih lanjut oleh Bupati Kepala Daerah. Bentuk dan warna Surat ijin Potong ini ditetapkan oleh Bupati Kepela Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1989 tentang Pajak Potong Ternak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1989
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
03 Juli 1989
Tanggal Pengundangan
16 Mei 1990
Tanggal Berlaku
16 Mei 1990
Sumber
LD Tahun 1990 No. 22
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM PERDATA
Halaman ini telah diakses 25 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan