Peraturan Daerah (PERDA) NO. 73, BD.2019/NO.73, LL Kab. Mempawah : 27 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMBERIAN SURAT HAK PENEMPATAN DAN KARTU TANDA PENGENAL PEDAGANG DI PASAR MILIK PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Perda Kabupaten Mempawah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan dan dalam upaya penataan dan pembinaan pedagang pasar dan pedagang kuliner secara profesional dan terpadu demi tercipta ketertiban di pasar, perlu diatur Tata Cara Pemberian Surat Hak Penampatan dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang di Pasar milik Pemerintah Kabupaten Mempawah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Surat Hak Penampatan dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang di Pasar milik Pemerintah Kabupaten Mempawah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.7 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2014, Perpres No.112 Tahun 2007, Permendagri No..20 Tahun 2012, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.6 Tahun 2015, Perda Kabupaten Mempawah No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penempatan Pasar; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
7 hal dan Penjelasan sebanyak 20 (dua puluh) halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Perda No.1 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, perlu menetapkan Perbup tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.40 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No.47 Tahun 2019; Perda Kutim No.1 Tahun 2017
Penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.TJSL diselenggarakan berdasarkan asas:
a.kepastian hukum adalah suatu jaminan bahwa suatu hukum harusdijalankan dengan cara yang baik atau tepat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.akuntabilitas adalah setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara csr harus dapat dipertanggungjawabkan kepada forum;
c.kepentingan umum adalah asas kepentingan di semua aspek dalam bernegara, berbangsa dan bennasyarakat dalam arti yang seluas-Iuasnya dan yang menyangkut kepentingan hajat hidup masyarakat yang luas;
d.partisipatif dan aspiratif adalah keterlibatan dalam suatu proram atau kegiatan tertentu dalam berbagai tahapan tindakan, yakni keterlibatan dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program kegiatan;
e. keterbukaan adalah asas yang terbuka terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang peJaksanaan TJSLP;
f. berkelanjutan adalah asas yang secara terencana mengupayakan beIjalannya TJSLP guna menjamin kesejahteraan dan kemajuan dalam segala aspek kehidupan, baik untuk masa kini maupun yang akan datang;
g. berwawasan lingkungan adalah pelaksanaan TJSLP yang dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup.
h. kemandirian adalah pelaksanaan TJSLP yang dilakukan dengan tetap mengedepankan potensi bangsa dan negara dengan tidak menutup diri pada masuknya modal asing demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi;
i. kepedulian adalah sikap menghiraukan, sikap memperhatikan orang lain atau suatu sikap untuk ilrut serta da1am mengerti dan memahami masalah serta kesusahan orang lain yang diwujudkan dengan membantu berupa dukungan materi maupun non materi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2019
pasar rakyat - pengembangan - penataan - pembinaan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, BD.2019/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa Pasar Rakyat merupakan bagian dari perekonomian Daerah yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi untuk terciptanya
kesejahteraan masyarakat di Daerah; bahwa dalam rangka memperkuat peran Pasar Rakyat dalam perekonomian Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan, penataan, dan pembinaan yang berkeadilan pada Pasar Rakyat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan,
Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewenangan dan tugas pemerintah daerah, klasifikasi dan standar pasar masyarakat, pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat, pembinaan dan pemberdayaan pasar rakyat, kewajiban dan larangan pengelola pasar rakyat, hak, kewajiban dan larangan pedagang pasar rakyat, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17
Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern
(Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009
Nomor 17) sepanjang berkaitan dengan Pasar tradisional,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT Blora Patragas Hulu
ABSTRAK:
bahwa sumber daya alam minyak dan gas yang
berpotensi untuk dikelola dan dimanfaatkan guna
menunjang pembangunan daerah yang
berkelanjutan dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka mewujudkan tercapainya
tujuan Badan Usaha Milik Daerah berdasarkan
prinsip-prinsip ekonomi yang sehat perlu
memperkuat PT. Blora Patragas Hulu; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan dengan telah
diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
guna kesesuaian dengan peraturan perundangundangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan
Pendirian Perseroan Terbatas Blora Patragas Hulu
Kabupaten Blora perlu disesuaikan dengan
perkembangan dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama dan Tempat Kedudukan
Bab III Azas, Maksud dan Tujuan
Bab IV Kegiatan Usaha
Bab V Modal
Bab VI Saham
Bab VII Organ
Bab VIII Pegawai
Bab IX Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi
Bab X Perencanan, Pelaporan dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Bab XI Pengadaan Barang dan Jasa
Bab XII Tahun Buku dan Penggunaan Laba
Bab XIII Kerja Sama
Bab XIV Evaluasi
Bab XV Penggabungan dan Pembubaran
Bab XVI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVII ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2005 dicabut.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2019
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Sragen No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen
PERDA Kab. Sragen No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Negoro Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan dalam penyediaan air minum untuk memenuhi hajat hidup orang banyak pemerintah daerah melakukan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UndangUndang ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak diundangkan; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Negoro Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang dasar pendirian, nama, tempat kedudukan dan logo, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, tugas dan fungsi, modal, organ perumda air minum irto negoro, kepengurusan, organisasi, pegawai, dana pensiun, rencana bisnis dan anggaran, tahun buku dan laporan tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, tarif air, pembinaan dan pengawasan, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 dicabut.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan - Kebijakan Pemerintah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN
MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol atau minuman keras
pada hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani
dan rohani, mengancam kehidupan masa depan
generasi bangsa, dapat mengganggu keamanan dan
ketertiban masyarakat serta menjadi salah satu faktor
pendorong terjadinya tindak kekerasan dan
kriminalitas, sehingga perlu dilakukan pengendalian
dan pengawasan terhadap peredaran minuman
beralkohol sebagai salah satu upaya untuk
mengurangi dampak negatif minuman beralkohol;
b. bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang
Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan,
Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019,
memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah
untuk dapat membatasi peredaran minuman
beralkohol, melalui Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang Dalam Pengawasan; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang
dalam Pengawasan; 4. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; 5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6
Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan
Peredaran Minuman Beralkohol.
Mengatur tentang jenis minuman
beralkohol serta pengendalian dan pengawasan peredaran minuman
beralkohol untuk membatasi produksi, pengadaan
dan/atau diperdagangkan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Ikan Hiu, Pari Manta, Jenis Ikan Tertentu dan Terumbu Karang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Lampiran K dan Lampiran Y UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kawasan perairan laut Berau termasuk dalam kawasan Sulu Sulawesi Marine Ecoregian (SSME) dan Segitiga Karang Dunia yang memiliki tingkat keanekaragaman hayati yang cukup tinggi namun memiliki populasi per jenis yang cukup rendah, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Ketentuan Umum, Prinsip, Jenis Ikan yang Dilindungi, Peran Serta Masyarakat, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Blora”
guna mendukung pemenuhan kebutuhan
masyarakat dalam penyediaan jasa keuangan,
Pemerintah Daerah, perlu melakukan peningkatan
kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
“Blora” sebagai upaya untuk meningkatkan
pendapatan asli daerah dan pelayanan kepada
masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan dengan telah
diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6
Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Blora” perlu
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora
Artha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama dan Tempat Kedudukan
Bab III Maksud dan Tujuan
Bab IV Kegiatan Usaha
Bab V Jangka Waktu Berdiri dan Anggaran Dasar
Bab VI Modal
Bab VII Organ Perumda BPR Bank Blora Artha
Bab VIII Pegawai Perumda BPR Bank Blora Artha
Bab IX Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Perencanaan, Operasional dan Pelaporan
Bab XII Penggunaan Laba
Bab XIII Pembubaran
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 dicabut.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2019
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Rembang No. 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Banyumili Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan layanan air minum yang
cukup dan berkualitas bagi masyarakat sekaligus
memberikan keuntungan bagi daerah perlu membentuk
perusahaan umum daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 114 Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
perlu menyesuaikan Peraturan Daerah tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rembang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Banyumili Kabupaten Rembang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum, nama, lambang dan tempat kedudukan, asas, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, modal, organ perumda air minum banyumili kabupaten rembang, pegawai perusahaan, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya, rencana bisnis dan rencana kerja anggaran, perubahan rencana bisnis dan/ atau rencana kerja dan anggaran, operasional, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerja sama, pinjaman, pelaporan dewan pengawas dan direksi, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, tarif, penggunaan laba, asosiasi, anak perusahaan, penugasan pemerintah daerah, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran, kepailitan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2010 dicabut.
48 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk m elaksanakan ketentuan Pasal 38, Pasal 42, Pasal 60, dan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan ketentuan Pasal 331 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 4, perubahan pada Pasal 5, perubahan pada Pasal 6, perubahan pada Pasal 8, perubahan pada Pasal 9, perubahan pada Pasal 10, perubahan pada Pasal 11, perubahan pada Pasal 12, perubahan pada Pasal 13, perubahan pada Pasal 14, perubahan pada Pasal 15, perubahan pada Pasal 16, perubahan pada Pasal 17, perubahan pada Pasal 18, perubahan pada Pasal 19, perubahan pada Pasal 20, perubahan pada Pasal 21, perubahan pada Pasal 22, perubahan pada Pasal 23, perubahan pada Pasal 24, perubahan pada Pasal 25, perubahan pada Pasal 28, perubahan pada Pasal 29, perubahan pada Pasal 30, perubahan pada Pasal 31, perubahan pada Pasal 32, perubahan pada Pasal 34, perubahan pada Pasal 35, perubahan pada Pasal 36, perubahan pada Pasal 38, perubahan pada Pasal 39, perubahan pada Pasal 40, perubahan pada Pasal 42.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2019.
31 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat