PEDOMAN-PERIJINAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 73, BD.2019/NO.73, LL Kab. Mempawah : 27 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMBERIAN SURAT HAK PENEMPATAN DAN KARTU TANDA PENGENAL PEDAGANG DI PASAR MILIK PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Perda Kabupaten Mempawah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan dan dalam upaya penataan dan pembinaan pedagang pasar dan pedagang kuliner secara profesional dan terpadu demi tercipta ketertiban di pasar, perlu diatur Tata Cara Pemberian Surat Hak Penampatan dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang di Pasar milik Pemerintah Kabupaten Mempawah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Surat Hak Penampatan dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang di Pasar milik Pemerintah Kabupaten Mempawah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.7 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2014, Perpres No.112 Tahun 2007, Permendagri No..20 Tahun 2012, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.6 Tahun 2015, Perda Kabupaten Mempawah No.5 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penempatan Pasar; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
- 7 hal dan Penjelasan sebanyak 20 (dua puluh) halaman.
|