Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan asas diantaranya asas efisiensi dan efektifitas, serta sesuai dengan kebutuhan nyata daerah, untuk itu perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai susunan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tanggal 16 Februari 2016 tentang Pencabutan/Perubahan Perda, Peraturan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi maka perlu dilakukan pencabutan beberapa Perda Kabupaten Tanah Bumbu. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.45/0361/KUM/2015 tentang Pembatalan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Jasa Survey di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0362/KUM/2015 tentang Pembatalan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Antara Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga di Kabupaten Tanah Bumbu, Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.342/00584/KUM/2016 tentang Pembatalan Perda Kabupaten, Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.342/00735/KUM/2016 tentang Pembatalan Perda Kabupaten dan Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.342/00955/KUM/2016 tentang Pembatalan Perda Kabupaten/Kota maka Perda Kabupaten Tanah Bumbu yang dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi sebagai perwakilan Pemerintah Pusat perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Perda tentang Pencabutan Beberapa Perda Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum : UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Mendagri Nomor 188.34-8854 Tahun 2016; Instruksi Mendagri Nomor 582/476/SJ; Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.45/0361/KUM/2015; Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 0362/KUM/2015; Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0231/KUM/2016; Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0232/KUM/2016; Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0285/KUM/2016; Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0400/KUM/2016.
Dalam Perda ini diatur tentang Pencabutan Beberapa Perda Kabupaten Tanah Bumbu yaitu:
Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2005, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2005, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2005, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2005, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2006, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2006, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 26 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 27 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2009; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2009; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2009; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2011; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2012; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2015; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi merupakan hak dasar setiap manusia sehingga dalam memenuhinya, diperlukan peran Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pangan secara terencana, terkoordinasi dan terintegrasi dalam mewujudkan kemandirian pangan, kedaulatan pangan dan ketahanan pangan; b. bahwa dengan meningkatnya jumlah penduduk di Provinsi Banten, juga berakibat meningkatkan kebutuhan akan pangan yang disertai dengan meningkatnya kebutuhan permukiman dan industri yang berdampak pada berkurangnya lahan pertanian sehingga perlu peran Pemerintah Daerah dalam mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.26 Tahun 2007 ;4.UU No.18 Tahun 2012;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No.17 Tahun 2015;7.PP No. 27 Tahun 2014 ;8.PMDN No.19 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.kebijakan dan strategi;3.ketersedian pangan
;4.pe gembangan produksi dan pemanfaatan pangan;5.keterjangkauan pangan;6.cadangan pangan;7.pemanfaatan pangan;8.perbaikan gizi
;9.pengebangan sumber daya manusia;10.sistem informasi;11.peran serta petani;12.kewajiban dan larangan;13.pembinaan dan pengawasan
;14.pembiayaan;15.ketentuan lain lain;16.penyidikan;17.ketentuan pidana
;18.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
ABSTRAK:
Dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, telah dibentuk susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan asas diantaranya asas efisiensi dan efektifitas serta sesuai dengan kebutuhan nyata daerah, untuk itu perlu dilakukan perubahan terhadap nomenklatur perangkat daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan perangkat daerah dengan susunan : sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, Kelompok jabatan fungsional dinas dan badan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita - cita kemerdekaan berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan disahkannya Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Pemerintahan Desa perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 82 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015; PermenDPDTT No. 3 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Pemerintahan Desa, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan Desa;
3. Pemerintahan Desa;
4. Laporan Pambakal;
5. Peraturan Di Desa;
6. Kerja Sama Desa;
7. Lembaga Kemasyarakatan Desa;
8. Pembinaan, Pengawasan dan Pendampingan;
9. Sanksi;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2017
URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2017/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota MAgelang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Magelang perlu dicabut maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Magelang(Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2008 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 01 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Penataan Nagari
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan sosial kemasyarakatan dan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Penataan Naga, dengan adanya Pemekaran Jorong dalam Nagari di Kabupaten Dharmasraya, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Penataan Nagari perlu dilakukan perubahan, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Penataan Nagari
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini memuat tentang perubahan dalam ketentuan pasal 4 ayat (1) dan (2), Ketentuan pasal 5 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 7 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 9 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 11 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 13 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 14 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 16 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 17 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 18 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 19 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 21 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 23 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 25 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 27 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 28 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 29 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 30 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 32 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 34 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 45 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 50 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 53 ayat (1), ketentuan pasal 54 ayat (1), ketentuan pasal 55 ayat (1), ketentuan pasal 56 ayat (1), ketentuan pasal 59 ayat (4), ketentuan pasal 61 ayat (4), ketentuan pasal 62 ayat (4), ketentuan pasal 63 ayat (4), ketentuan pasal 65 ayat (4), ketentuan pasal 66 ayat (4), ketentuan pasal 67 ayat (4), ketentuan pasal 68 ayat (4), ketentuan pasal 69 ayat (4), ketentuan pasal 70 ayat (4), ketentuan pasal 76, ketentuan pasal 77, ketentuan pasal 78, ketentuan pasal 79, ketentuan pasal 80, ketentuan pasal 81, ketentuan pasal 82, ketentuan pasal 83, ketentuan pasal 85, ketentuan pasal 87, dan diantara Pasal 92 dan Pasal 93 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 92.A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017
60 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SOLOK NOMOR 7 TAHUN 1984 TENTANG FATWA PERENCANAAN LINGKUNGAN DAN RETRIBUSI ATAS FATWA PERENCANAAN LINGKUNGAN DALAM KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SOLOK DAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SOLOK NOMOR 5 TAHUN 1987 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SOLOK NOMOR 5 TAHUN 1987 TENTANG FATWA PERENCANAAN LINGKUNGAN (ADVIS PLANING) DALAM KOTAMDYA DAERAH TINGKAT II SOLOK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi
pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten
Gunung Mas perlu dilakukan penyeragaman
prosedur penyusunan produk hukum daerah
secara terencana, terpadu dan terkoordinasi. Untuk mewujudkan pembentukan produk
hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang baik dan berkualitas, perlu diatur
ketentuan mengenai tata cara pembentukan produk
hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah dari perencanaan, persiapan, perumusan,
pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan
penyebarluasan yang sesuai dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PRODUK HUKUM DAERAH;
BAB X
PENYEBARLUASAN PROPEMPERDA, RANCANGAN PERATURAN
DAERAH, DAN PERATURAN DAERAH;
BAB IV
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH;
BAB V
PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERSIFAT PENETAPAN;
BAB VI
FASILITASI DAN EVALUASI;
BAB VII
KONSULTASI;
BAB VIII
NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH;
BAB IX
PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN,
DAN AUTENTIFIKASI;
BAB XI
KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat