HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT - TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 32 Seri E Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menuqiang pencapaiart
Ba.saran program, kegiatan dan sub kegiatart
Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman
dan pertanatran, Pemerintah Daeratr dapat
memberikan hibah kepada masyarakat dengan
memperhatikan asas keadilan, kepahrtan,
rasionalitas, dan manfaat unhrk masyarakat serta
sesuai kemampuan keuangan daerah; bahwa dalam rangka terwujudnya perlindungan
terhadap masyarakat dari kemungftinan terjadinya
risiko sosial, Pemerintatr Daerah dapat memberikan
banhran sosial kepada masyarakat secara selektif
sesuai kemampuan keuangan daerah; untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daeratr
yang efisien, efektif, akuntabel, dan transparan
dalam rangka pemberian hibah dan banhran sosiat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
diperlukan mekanisme pemberian dan pengelolaan
hibah dan bantuan sosial; bahwa untuk memberikan dan dasar hukum dalam pemberian dan pengelolaan hibah dan bantuan sosial bidang perumahan rakyat, kawasan perukiman dan pertanahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, diperlukan pengaturan yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan dari APBD Kab Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Purworejo No 15 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang hibah, bantuan sosial, tim evaluasi dan verifikasi, monitoring dan evaluasi, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 dicabut.
82 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Wilayah Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antar kelurahan perlu dilakukan penetapan
dan penegasan batas wilayah Kelurahan Gadang Kecarnatan
Banjarrnasin Tengah; Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalarn Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil
penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh
Wali Kota dengan Peraturan Wali Kota; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Batas Wilayah Kelurahan Gadang
Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Dasar hukumnya: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2014; . Peraturan Daerah Kota Banjannasin Nomor 7 Tahun 2016.
peraturan walikota ini mengatur tentang Batas Wilayah Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah, dengan sistematika: Ketentuan umum; Penetapan Batas Wilayah; Penegasan Batas Wilayah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 32 Tahun 2020
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - ilmu pengetahuan dan teknologi
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 32/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MASTERPLAN SMART CITY KOTA MADIUN TAHUN 2019-2024
ABSTRAK:
a. bahwa smart city merupakan konsep pengelolaan kota dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan efisien untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui program kerja dan kegiatan dirumuskan secara komprehensif dan integral, sehingga mampu memberikan manfaat untuk kepentingan masyarakat yang perlu dituangkan dalam Master Plan Smart City;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Masterplan Smart City Kota Madiun Tahun 2019-2024.
1. UU Nomor 25 Tahun 2004;
2. UU Nomor 26 Tahun 2007;
3. UU Nomor 11 Tahun 2008;
4. UU Nomor 14 Tahun 2008;
5. UU Nomor 25 Tahun 2009;
6. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
7. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
8. PP Nomor 82 Tahun 2012;
9. PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019;
10. Perpres Nomor 95 Tahun 2018;
11. Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2018;
12. Perda Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2011;
13. Perda Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2011;
14. Perda Kota Madiun Nomor 17 Tahun 2019.
Ruang lingkup dalam Peraturan Walikota ini meliputi :
a. pendefinisian arahan strategis;
b. perencanaan infrastruktur;
c. rencana transisi;
d. kerangka kebijakan pemanfaatan TIK di Daerah sesuai dengan Masterplan Smart City.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
240 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 32 Tahun 2021
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Pajak dan Retribusi Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 32/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN UNTUK PESERTA PROGRAM SERTIPIKASI HAK ATAS TANAH MANDIRI LINTAS SEKTOR USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2021 DI KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian pelayanan Pajak Daerah terhadap masyarakat serta mendukung pelaksanaan Program Sertipikasi Hak atas Tanah Mandiri Lintas Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang biayanya berasal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional, perlu adanya pembebasan atas biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi penerima program tersebut;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur Pemberian Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk Peserta Program Sertipikasi Hak atas Tanah Mandiri Lintas Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah Tahun 2021
di Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 50 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 78 Tahun 2020.
Pemberian pembebasan BPHTB hanya berlaku bagi peserta Program Sertipikasi Hak atas Tanah Mandiri Lintas Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah Tahun 2021 di Kabupaten Jombang untuk pendaftaran tanah pertama kali (sporadik). Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Pembebasan BPHTB sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Bontang Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
Kawasan perairan Bontang telah dicadangkan sebagai Kawasan Konservasi melalui Kepgub Kaltim No.523 Tahun 2020 tentang pencadangan Kawasan Konservasi Bontang Prov. Kaltim. Kepmen Kelautan dan Perikanan No.27 Tahun 2021 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Bontang telah ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi. Untuk merealisasikan pengelolaan kawasan konservasi yang efektif dan berkelanjutan, maka perlu diddukung dengan dokumen Rencana Pengelolaan dan Zonasi yang memuat arah pengelolaan jangka pendek, jangka menengah dan hangka panjang Kawasan Konservasi Perairan Bontang Prov. Kaltim. Permen Kelautan dan Perikana No.30 Tahun 2020 tentang pengelolaan Kawasan Konservasi, Rencana pengelolaan Kawasan konservasi menjadi acuan bagi SUOP (Satuan Unit Organisasi Pengelola) dalam melaksanakan pengelolaan kawasan konservasi. Maka perlu menetapkan Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Bontang Prov. Kaltim Tahun 2021-2041 dengan Pergub Kaltim
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.27 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No.21 Tahun 2021; Permen KP No.23 Tahun 2016; Permen KP No.47 Tahun 2016; Permen KP No.31 Tahun 2020; Perda Kaltim No.2 Tahun 2021
Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Bontang Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041. RPZ KKP Bontang disusun dalam bentuk dokumen terdiri dari:
Pendahuluan; Potensi dan Permasalaha Pengelolaan; Penataan Zonasi; Rencana pengelolaan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
100 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2020
AGRARIA, PERTANAHAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penambahan Kode Zona Nilai Tanah Dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Kawasan Pantai Maju Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Tahun 2018 Dan Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa dengan belum ditetapkan kode Zona Nilai Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak atas kawasan Pantai Maju pada tahun 2018 dan tahun 2019 serta sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Pergub No. 24 Tahun 2018 dan Pasal 3 ayat (2) Pergub No. 37 Tahun 2019, perlu menetapkan Pergub tentang Penambahan Kode Zona Nilai Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Kawasan Pantai Maju Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Tahun 2018 dan Tahun 2019.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Pergub No. 24 Tahun 2018; serta Pergub No. 37 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang penetapan penambahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 atas kawasan Pantai Maju sebagai dasar pengenaan PBB-P2 Tahun 2018 dan Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
PERGUB ini terdiri atas 6 hlm, termasuk 2 hlm Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 32 Tahun 2015
penundaan - pemenuhan - kewajiban - penyerahan - cadangan - tanah - makam - bagi - Pengembang - rumah - susun
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kab. Bogor Tahun 2015 No. 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penundaan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Cadangan Tanah Makam bagi Pengembang Rumah Susun
ABSTRAK:
Bahwa luasan cadangan tanah yang harus diserahkan oleh pengembang rumah susun sebagaimana telah diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Perda No. 7 Tahun 2012 pelayanan perizinan dan nonperizinan oleh Pemerintah Kab Bogor terhadap pengembangan rumah susun harus tetap dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan maka perlu membentuk Perbup tentang Penundaan Penyerahan Kewajiban Penyerahan Cadangan Tanah Makan bagi pengembang Rumah Susun.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 1987; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; Permen Negara Perumahan Rakyat No. 34/Permen/M/2006; Permen Negara Perumahan Rakyat No. 11/Permen/M/2008; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Permen Agrria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 2015; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2005; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 19 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 6 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2012; Perda kab Bogor No. 1 Tahun 2015; Perbup Bogor No. 13 Tahun 2008; Perbup No. 12 Tahun 2014; erbup Bogor No. 37 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Peraturan Bupati Tentang Penundaan Pemenuhan Kewajiabn Penyerahan Cadangan Tanah Makam Bagi Pengembangan Rumah Susun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 32 Tahun 2023
KAMPUNG - LABANAN MAKARTI - kecamatan - teluk bayur - BATAS - PENETAPAN - PENEGASAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2023/32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Labanan Makarti Kecamatan Teluk Bayur
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar kampung perlu dilakukan penetapan batas Kampung Labanan Makarti Kecamatan Teluk Bayur. Memperhatikan Berita Acara Penetapan Penegasan Tapal Batas Kampung Labanan Makarti dan Kampung Labanan Jaya Kecamatan Teluk Bayur tanggal 15 Nopember 2006. Memperhatikan Berita Acara Penetapan Penegasan Tapal Batas Kampung Labanan Makmur dan Kampung Labanan Makarti Tanggal 15 Nopember 2006. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dimana Batas Desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Labanan Makarti Kecamatan Teluk Bayur.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat