juknis-pelaksanaan-percepatan-pendaftaran-tanah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Rembang Tahun 2021 No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan percepatan pendaftaran
tanah sistematis lengkap perlu dilakukan penyiapan
dokumen penguasaan/pemilikan tanah, sarana, dan
prasarana yang diperlukan bagi masyarakat agar tanah
yang dimiliki dapat didaftarkan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018
tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, bahwa
biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap dapat
dibebankan kepada masyarakat pemohon.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018; Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 25/SKP/V/2017, Nomor 590-
3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Objek PTSL; Pelaksana Percepatan PTSL Desa/Kelurahan; Pembiayaan; Penyelesaian Permasalahan; Sosialisasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
- 14 hlm
|