PENETAPAN-PENEGASAN-BATAS-KECAMATAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2021/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Kecamatan Tapung Hilir
dengan Kecamatan Tapung Hulu pada subsegmen Desa
Seikijang dengan Desa Danau Lancang dan Desa Suka
Ramai serta batas antar Desa dalam Kecamatan Tapung
Hulu pada subsegmen Desa Suka Ramai, Desa Bukit
Kemuning, Desa Sumber Sari, Desa Sinama Nenek dan Desa Danau Kemuning
ABSTRAK: |
- Bahwa telah terjadi perselisihan penetapan segmen batas antara Kecamatan Tapung Hulu pada subsegmen Desa Seikijang dengan Desa Danau Lancang dan Desa Suka Ramai, Desa Bukit Kemuning, Desa Sumber Sari,Desa Sinama Nenek dan Desa Danau Lancang.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.4 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.6 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.45 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.137 Tahun 2017; PERDA Kabupaten KAMPAR No.10 Tahun 2000;PERDA Kabupaten Kampar No.01 Tahun 2001;
- Dalam Peraturan ini berisi 7 (Tujuh) bab dan 11 (Sebelas) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum;Ruang Lingkup; Penetapan dan Pengasan Batas Kecamatan; Penetapan dan Penegasan Batas Antar Desa Dalam Kecamatan; Peta Batas Kecamatan dan Peta Batas Desa Dalam Kecamatan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
- Lamp I
|