Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2021

Batas Kecamatan Tapung Hilir dengan Kecamatan Tapung Hulu pada subsegmen Desa Seikijang dengan Desa Danau Lancang dan Desa Suka Ramai serta batas antar Desa dalam Kecamatan Tapung Hulu pada subsegmen Desa Suka Ramai, Desa Bukit Kemuning, Desa Sumber Sari, Desa Sinama Nenek dan Desa Danau Kemuning

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 7 (Tujuh) bab dan 11 (Sebelas) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum;Ruang Lingkup; Penetapan dan Pengasan Batas Kecamatan; Penetapan dan Penegasan Batas Antar Desa Dalam Kecamatan; Peta Batas Kecamatan dan Peta Batas Desa Dalam Kecamatan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Batas Kecamatan Tapung Hilir dengan Kecamatan Tapung Hulu pada subsegmen Desa Seikijang dengan Desa Danau Lancang dan Desa Suka Ramai serta batas antar Desa dalam Kecamatan Tapung Hulu pada subsegmen Desa Suka Ramai, Desa Bukit Kemuning, Desa Sumber Sari, Desa Sinama Nenek dan Desa Danau Kemuning
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
25 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2021
Tanggal Berlaku
25 Februari 2021
Sumber
BD.2021/No.5
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
Halaman ini telah diakses 222 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan